OTT KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Dugaan Pemerasan Terkait Anggaran PUPR

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar Amerika, dan poundsterling dengan total setara Rp 1,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini bukan terkait kasus suap, melainkan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Dalam operasi tersebut, total 10 orang diamankan. Selain Gubernur Abdul Wahid, pihak yang ikut diamankan antara lain Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca Juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Catatkan "Quattrick" Penangkapan Gubernur Riau oleh Lembaga Antirasuah

Seorang tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) malam. KPK kini tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Budi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat membeberkan nama-nama tersangka resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan indikasi pemerasan anggaran publik. KPK berkomitmen menuntaskan proses hukum sesuai dengan prosedur, guna menegakkan akuntabilitas dan pencegahan korupsi di level pemerintahan daerah. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *