Status Tanah Kas Desa Lojejer Resmi Milik Pemdes, Bukan Pribadi Kades

Jember, Obor Rakyat – Polemik panjang terkait status kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektar di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang.
Kepala Desa (Kades) Lojejer, Mochamad Sholeh saat memberikan pernyataan terkait tanah kas desa (TKD) Lojejer.

Jember, Obor Rakyat – Polemik panjang terkait status kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektar di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang.

Kepala Desa (Kades) Lojejer, Mochamad Sholeh, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer, bukan milik pribadi.

Penegasan ini disampaikan Sholeh di hadapan awak media yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jember, Jumat (7/11/2025).

Ia bahkan menunjukkan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Tanah itu sejak puluhan tahun lalu sudah menjadi milik Pemerintah Desa Lojejer. Bahkan sejak tahun 2023, BPN telah menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Desa Lojejer, bukan atas nama saya pribadi,” ujar Sholeh.

Baca Juga :  Jember Siap Hadapi Musim Hujan, Kapolres Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Sertifikat Resmi dan Proses Hukum yang Jelas

Berdasarkan data resmi, lahan seluas 185.300 meter persegi (sekitar 18,5 hektar) tersebut kini tercatat sebagai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2, dengan Surat Ukur Nomor 05122/Lojejer/2023.
Nama pemegang hak dalam dokumen tersebut secara jelas tertera: Pemerintah Desa Lojejer.

Kades Sholeh menegaskan bahwa penerbitan SHP itu telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan regulasi terbaru, mengacu pada Permendagri, Peraturan Bupati Jember, serta Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan aset desa.

“Objek SHP di Lojejer sudah clear and clean. Semua prosesnya resmi dan transparan,” tegasnya.

Ajak Pihak yang Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi pihak-pihak yang masih mempermasalahkan status tanah tersebut, Sholeh mengimbau agar menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, bukan membuat polemik baru di publik.

“Negara kita negara hukum. Jika ada yang merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan ajukan ke pengadilan. Kami siap menghadapi proses hukum apa pun yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum terkait TKD Lojejer sebenarnya sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana tergugat dalam perkara tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, bukan pemerintah desa.

Pemdes Fokus pada Pemanfaatan Aset untuk Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Kades Sholeh menegaskan bahwa fokus utama pemerintah desa saat ini adalah memastikan pemanfaatan aset desa secara optimal demi kepentingan publik dan kesejahteraan warga Lojejer.

“Kami ingin tanah kas desa ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan menjadi sumber perdebatan yang tak berkesudahan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *