KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Proyek RSUD dr. Harjono Senilai Rp14 Miliar

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Konferensi pers di gedung KPK terkait OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat tiga pihak lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan proyek, Sucipto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain menerima suap untuk mempertahankan jabatan, Sugiri juga diduga menerima fee proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.

“Tim KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, 13 Orang Diamankan

Modus Suap Proyek RSUD Ponorogo

Menurut Asep, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 bernilai sekitar Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, Sucipto selaku pihak rekanan diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma.

Uang itu kemudian diteruskan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya Singgih dan adik Sugiri, Ely Widodo.
“Ini kelihatan polanya berantai. Pejabat meminta fee kepada vendor untuk mengembalikan uang yang sebelumnya digunakan dalam pengurusan jabatan,” ungkap Asep.

Suap untuk Pertahankan Jabatan Direktur RSUD

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan suap yang diberikan oleh Yunus Mahatma agar tidak dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Uang diberikan dalam tiga tahap, yakni:

  • Februari 2025: Rp400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan.
  • April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono.
  • 7 November 2025: Rp500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri, Ninik.
  • Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp350 juta untuk Agus Pramono.
  • KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), dan mengamankan uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.

Empat Tersangka Ditahan

Usai OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Asep.

Komitmen KPK Berantas Suap Jabatan dan Proyek

Kasus ini kembali menegaskan praktik korupsi berlapis di daerah, di mana uang hasil suap jabatan digunakan kembali untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *