
Jakarta, Obor Rakyat – Istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis (13/11/2025) malam, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melissa keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.56 WIB tanpa memberikan komentar sedikit pun mengenai materi pemeriksaan maupun hubungannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Melissa mulai diperiksa sejak sore hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Melissa untuk kepentingan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penelusuran aset,” ujarnya singkat.
Sejumlah Saksi Lain Juga Diperiksa
Selain Melissa, KPK turut memanggil lima saksi lainnya, yakni:
- Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan)
- Syarifah Husna (Mahasiswa)
- Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan)
- Widya Rahayu Arini Putri (Dokter)
- Syifa Rizka Violin (Mahasiswa)
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta pasal TPPU dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri atas:
- Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI
- Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya
Uang tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset pribadi lainnya. Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, meliputi:
- Rp6,26 miliar dari BI
- Rp7,64 miliar dari OJK
- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan miliknya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi. Heri disebut menggunakan uang itu untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan gerai minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK masih menelusuri aliran dana dan aset terkait kedua tersangka, termasuk kemungkinan penerima manfaat lain. Pemeriksaan saksi, termasuk Melissa, menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi dugaan TPPU dan gratifikasi. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi