
Malang, Obor Rakyat — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali menunjukkan hasil signifikan.
Pada operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar Rabu (5/11/2025) lalu, Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyisir Kecamatan Turen. Di sebuah toko di Jalan Raya Talang Suko, Dusun Krajan, Desa Talangsuko, petugas menemukan berbagai merek rokok yang sengaja dijual tanpa pita cukai. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan 547 bungkus atau setara 10.724 batang rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, tim gabungan bergerak ke Kecamatan Dampit, tepatnya wilayah Pamotan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mendapati peredaran rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek, termasuk Manchester dan JB. Total barang bukti di titik ini mencapai 599 bungkus atau 11.624 batang.
Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil menyita 22.348 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp33.444.380. Potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp16.826.168. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran rokok ilegal. Setiap temuan akan langsung kami tindak. Ini soal kepatuhan hukum dan melindungi hak negara,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025).
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang ditawarkan rokok ilegal. “Setiap pembelian rokok ilegal sama saja ikut merugikan negara. Dukungan masyarakat sangat penting agar pemberantasan ini benar-benar efektif,” tambahnya.
Bea Cukai Malang memastikan operasi serupa akan terus diperkuat, terutama di titik-titik rawan yang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal di Kabupaten Malang. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi