
Banyuwangi, Obor Rakyat – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik. Tambang yang disebut-sebut dikelola seorang berinisial TO itu terpantau aktif beroperasi pada Sabtu (15/11/2025) meski diduga tidak mengantongi izin resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya plang izin usaha pertambangan (IUP) yang biasanya menjadi syarat utama legalitas operasional tambang. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan penambangan ini berjalan tanpa izin dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral bukan logam.
Kelancaran aktivitas tambang yang diduga ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran dari pemangku wilayah maupun aparat penegak hukum setempat.
“Kalau tidak ada yang membiarkan, tidak mungkin tambang seperti ini bisa beroperasi terang-terangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga ada praktik “main mata” yang membuat kegiatan penambangan tanpa izin tersebut seolah kebal hukum dan bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur Semakin Parah
Selain mengancam kelestarian lingkungan, penambangan galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan dampak serius pada infrastruktur desa. Aktivitas keluar-masuk dump truck bermuatan pasir membuat kondisi jalan semakin rusak, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Warga khawatir kerusakan yang terus dibiarkan dapat menghambat aktivitas harian serta berdampak pada keselamatan masyarakat sekitar.
Warga Mendesak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya pembicaraan. Jangan sampai lingkungan kami rusak permanen,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas tambang maupun langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi