
Jakarta, Obor Rakyat – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dipastikan akan segera menjalani hukuman penjara selama 18 tahun setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dirinya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tingkat kasasi tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Zarof akan dilakukan segera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan begitu salinan putusan diterima.
“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang pada Jumat (14/11).
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Dalam proses peradilan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Tidak menerima putusan tersebut, Zarof mengajukan banding.
Namun langkah tersebut justru membuat hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Putusan PT kemudian diajukan kasasi oleh kedua belah pihak, tetapi MA menolak seluruh permohonan kasasi sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku.
“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Akan kami eksekusi begitu petikan putusan diterima,” jelas Anang.
Kasus Suap Jual Beli Perkara
Zarof Ricar terseret kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tanur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti. Perannya sebagai pihak yang diduga menjadi makelar perkara membuat kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat di lembaga peradilan tertinggi.
Dengan ditolaknya kasasi dan diperkuatnya putusan PT Jakarta, Zarof kini tinggal menunggu proses eksekusi untuk menjalani hukuman panjangnya. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi