
Tulungagung, Obor Rakyat – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, berbuntut panjang. Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir bus berinisial KW (46) sebagai tersangka setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Korban meninggal, JW, warga Desa Kaliwungu, tewas di lokasi kejadian akibat benturan keras di bagian kepala. Sementara anaknya, EB (19), mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Kronologi Kecelakaan
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan kecelakaan terjadi pada 14 November 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, Bus Harapan Jaya melaju dari arah Blitar menuju Tulungagung. Nahas terjadi ketika bus berusaha menyalip sepeda motor yang dikendarai korban.
“Ketika bus masuk ke lajur kanan, dari arah berlawanan datang truk tebu. Sopir kemudian membanting setir ke kiri untuk menghindar,” ungkap AKP Taufik, Sabtu (15/11/2025).
Manuver mendadak itu menyebabkan bagian depan bus menyerempet stang motor korban hingga motor oleng dan pengendara terpental ke jalan.
Penyelidikan memastikan sopir dalam kondisi sadar dan hasil tes urine negatif dari pengaruh obat terlarang maupun alkohol.
Bus Diduga Melaju Terlalu Cepat
Polisi juga menelusuri alibi kecepatan bus berdasarkan waktu tempuh dari Terminal Patria Blitar. Catatan7 keberangkatan menunjukkan bus baru berangkat pukul 16.00 WIB, hanya 20 menit sebelum kecelakaan terjadi di wilayah Gilang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sopir mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Saat ini, polisi telah mengamankan unit bus, sepeda motor korban, STNK, serta SIM B1 Umum milik sopir.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas kelalaiannya, KW dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
AKP Taufik menegaskan komitmen Satlantas dalam menangani perkara ini secara terbuka.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang mengabaikan keselamatan. Pengawasan bus akan kami perketat melalui ETLE dan penindakan manual,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan perilaku ugal-ugalan sopir bus, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Ngunut, Rejotangan, dan Bandung. (*)
Penulis : Maria
Editor : Redaksi