
Bondowoso, Obor Rakyat — Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan situasi memanas di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ijen, Kabupaten Bondowoso. Ratusan warga, baik perempuan maupun laki-laki, mendatangi kantor polisi tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Namun aksi itu berubah ricuh ketika sejumlah peserta melakukan tindakan anarkis, termasuk menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor kepolisian.
Tindakan penurunan bendera negara secara paksa dan tanpa prosedur resmi tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Simbol negara dianggap harus dijaga kehormatannya, dan setiap pelanggaran terhadapnya diatur secara tegas dalam undang-undang.
Penurunan Bendera Dianggap Penodaan Simbol Negara
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan penuh rasa hormat. Penurunannya hanya boleh dilakukan melalui prosesi resmi sesuai tata cara kenegaraan.
Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Jika penurunan bendera dilakukan dengan maksud merendahkan simbol negara, sebagaimana terindikasi dalam video yang beredar, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana tersebut.
Penegakan Hukum Menjadi Sorotan Publik
Aksi penurunan bendera yang dilakukan secara tidak sah ini memunculkan desakan agar kepolisian menindak tegas para pelaku. Simbol negara, menurut para ahli hukum pidana, merupakan representasi kedaulatan yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah orang yang diamankan maupun langkah hukum selanjutnya. Publik menanti kejelasan proses penyelidikan mengingat kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap simbol negara.
Penghormatan Simbol Negara Perlu Jadi Pengingat Bersama
Insiden di Polsek Ijen menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan terhadap simbol negara memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Penurunan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti protokol kenegaraan yang berlaku.
Peristiwa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan dan kedaulatan bangsa. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi