
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahap II tahun 2025. Sebanyak 34 buruh Pabrik Rokok Dua Putri Ratu menerima bantuan tersebut dalam kegiatan penyaluran yang berlangsung di Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Selasa (18/11/2025).
Acara penyerahan berlangsung di area pabrik dengan menghadirkan Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wonosari, serta Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat.
Hanya Dua Pabrik Penuhi Syarat Penerima Tahap II
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, dr. Mohammad Imron, menjelaskan bahwa verifikasi penerima dilakukan bersama DPMPTSP. Dari tiga pabrik yang diusulkan pada tahap ini, satu dinyatakan belum memenuhi persyaratan legalitas.
“Setelah proses verval, hanya dua pabrik yang memenuhi persyaratan, yaitu Pabrik Dua Putri Ratu dan satu pabrik di Wringin. Untuk yang di Wringin tetap kita jadwalkan, menunggu waktu yang sesuai agenda Bupati,” jelasnya.
Secara keseluruhan, 71 buruh pabrik rokok ditetapkan sebagai penerima BLT DBHCHT Tahap II. Sebanyak 34 KPM dari Pabrik Dua Putri Ratu menerima bantuan pada kegiatan hari ini, sementara 37 buruh di Kecamatan Wringin akan menyusul.
Setiap penerima mendapatkan Rp 600 ribu, merupakan akumulasi bantuan dua bulan (Rp 300 ribu per bulan).
Imron menambahkan bahwa total anggaran DBHCHT Kabupaten Bondowoso tahun 2025 mencapai Rp 5 miliar.
“Pada tahap sebelumnya, bantuan telah tersalurkan kepada 7.566 buruh dari 31 pabrik rokok,” terangnya.
Bupati: Tidak Ada Potongan dalam Penyaluran BLT
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penyaluran BLT DBHCHT Tahap II. Ia menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga buruh industri hasil tembakau.
“Program ini diharapkan dapat meringankan beban buruh dan membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga proses penyaluran tetap transparan.
“Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun. Pastikan bantuan diterima penuh oleh para KPM,” tegasnya.
Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan melalui PT Pos Indonesia di masing-masing lokasi pabrik untuk mempermudah akses para buruh. Pemerintah berharap bantuan ini mampu memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja industri rokok di Bondowoso. (*)
Penulis : Miftahul Qodril Ramadhani
Editor : Redaksi