
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penundaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang Kepala Desa (Kades) Randu Cangkring, Kecamatan Pujer, berinisial FRD, disebut belum menyalurkan BLT-DD untuk tiga bulan berturut-turut, yakni April, Mei, dan Juni 2025, meski dana desa tahap kedua telah dicairkan oleh pemerintah daerah.
Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa hingga awal November 2025, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima hak mereka.
“Tiga bulan belum disalurkan. Padahal sekarang dana desa tahap dua sudah cair,” ungkap sumber tersebut.
Kades Akui Penyaluran Tertunda: “Tidak Membutuhkan”
Saat dikonfirmasi, Kades FRD tidak menampik bahwa penyaluran BLT-DD memang belum dilakukan. Ia beralasan bahwa sebagian penerima manfaat dianggap “tidak membutuhkan” sehingga distribusi belum dilakukan.
“Tidak butuh. Jadi belum disalurkan,” ujar FRD melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini memicu reaksi publik karena penetapan status kebutuhan KPM bukan kewenangan sepenuhnya pemerintah desa. Data penerima BLT-DD telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai regulasi yang berlaku.
Camat Pujer Benarkan Penundaan Penyaluran
Camat Pujer, Muttaqin, mengonfirmasi adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak menerbitkan rekomendasi pencairan dana desa tahap kedua untuk BLT karena tahap pertama belum tuntas disalurkan.
“Dana desa tahap dua, kami tidak memberikan rekomendasi kepada FRD untuk BLT karena tahap satu belum disalurkan,” jelasnya.
Muttaqin menyebut Kades FRD sebelumnya telah membuat surat pernyataan dan berjanji menyalurkan BLT-DD pada Sabtu, 15 November 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
“Katanya mau disalurkan Sabtu kemarin tanggal 15, ternyata belum,” tambahnya.
Kejaksaan: Penundaan BLT-DD Adalah Tindakan Melawan Hukum
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa jika BLT-DD benar belum disalurkan, maka tindakan tersebut masuk kategori melawan hukum, mengingat BLT merupakan bagian dari program bantuan sosial nasional.
“Ini kasus nasional, ini urusan bantuan sosial. Kasihan para KPM,” tegas Adi di depan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, dan seluruh camat wilayah kerja (Wilker) IV, Pujer, Tlogosari, Sukosari, Sumber Wringin, dan Ijen usai acara pembinaan danpengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, di Kecamatan Pujer, Selasa (18/11/2025).
Ia meminta Camat Pujer untuk mendampingi Kades FRD datang ke kantor Kejaksaan.
“Pak camat, tolong besok Kades FRD didampingi. Jika berbelit-belit, kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Adi Harsanto juga mengingatkan seluruh camat di Wilker IV tersebut, agar tidak bermain-main dengan penyaluran BLT-DD.
Kades FRD Juga Dikeluhkan Buruh Bangunan
Selain dugaan penundaan BLT-DD, Kades FRD juga menjadi sorotan karena keluhan para pekerja bangunan yang menyebut upah harian orang kerja (HOK) pada program Dana Desa belum dibayarkan. Kasus tersebut juga dilaporkan telah masuk ke Kejaksaan.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan
Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya langkah tegas dari kecamatan dan kejaksaan, publik menanti kepastian penyaluran BLT-DD serta penyelesaian laporan lainnya yang melibatkan pemerintah desa Randu Cangkring.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan Kejari Bondowoso diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para KPM. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi