
Banyuwangi, Obor Rakyat – Aktivitas tambang galian C jenis pasir yang semakin marak di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, kian mencuri perhatian. Meskipun diduga kuat sebagai aktivitas ilegal, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Rabu (19/11/2025), lokasi tambang pasir di Desa Sragi diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial SL. Namun, yang mengkhawatirkan adalah tidak adanya papan proyek yang menunjukkan legalitas usaha tersebut. Dalam praktiknya, tambang pasir ini terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai dari aparat terkait.
Para warga mengungkapkan, kegiatan penambangan berlangsung seakan-akan kebal hukum. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas penambangan yang tidak terkendali merusak jalan-jalan desa dan menambah beban infrastruktur yang sudah rapuh.
Penambangan ilegal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, terutama yang mengatur tentang izin usaha pertambangan serta perlindungan lingkungan. Masyarakat setempat pun merasa prihatin karena hingga saat ini, tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Sejumlah pihak mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka menginginkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Penambangan ilegal yang dibiarkan berlarut-larut ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia, khususnya di tingkat lokal.
Pihak berwenang, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyuwangi, diminta untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku tambang ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak.
Masyarakat berharap, dengan adanya penegakan hukum yang adil, praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut dapat segera dihentikan dan tidak terus merusak alam dan kehidupan mereka. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan di Banyuwangi. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi