Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Penegakan Hukum di Polsek Tamalate, Makassar

Makassar, Obor Rakyat — Dunia hukum kembali disorot terkait dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Sebuah kasus yang melibatkan warga Makassar, Syahruddin Daeng Sitaba, menimbulkan keprihatinan masyarakat lantaran dugaan kriminalisasi yang terjadi, yang mengarah pada hilangnya kepercayaan publik terhadap reformasi kepolisian yang selama ini digadang-gadang dapat memperbaiki citra institusi tersebut.
tampak depan kantor Polsek Tamalate.

Makassar, Obor Rakyat — Dunia hukum kembali disorot terkait dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Sebuah kasus yang melibatkan warga Makassar, Syahruddin Daeng Sitaba, menimbulkan keprihatinan masyarakat lantaran dugaan kriminalisasi yang terjadi, yang mengarah pada hilangnya kepercayaan publik terhadap reformasi kepolisian yang selama ini digadang-gadang dapat memperbaiki citra institusi tersebut.

Syahruddin Daeng Sitaba, warga Jalan Jaya Daeng Nangring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, diduga menjadi korban kriminalisasi setelah dilaporkan atas tuduhan pengancaman terkait insiden yang terjadi pada 3 April 2025.

Dalam hal ini, kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H., menyatakan bahwa kliennya justru berperan sebagai pihak yang lebih dulu melapor ke Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar, atas peristiwa keributan yang terjadi di Kampung Tangnga, Desa Aeng Toa, Kabupaten Takalar.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tindakan oknum aparat Polsek Tamalate yang menerima laporan dari pihak yang diduga sebagai pelapor di wilayah hukum yang berbeda, yakni Kabupaten Takalar.

Agung Salim mengungkapkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut justru diterima di Polsek Tamalate, yang seharusnya tidak berwenang menangani kasus tersebut. Dalam hal ini, menurut Agung, proses hukum yang diambil oleh Polsek Tamalate terkesan terburu-buru dan tidak berdasarkan analisis hukum yang matang.

Baca Juga :  Personel Polsek Bangun Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Simpang Rambung Merah Simalungun

“Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—dia ditahan sementara laporan awal yang diajukan di Takalar seolah diabaikan,” ujar Agung Salim, menanggapi tindakan yang dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Rabu (19/11/2025).

Menurut Agung, proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tamalate menambah kekecewaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Polri. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar hukum yang mengutamakan keadilan, di mana seharusnya laporan yang berasal dari wilayah hukum yang berbeda dievaluasi dengan cermat sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kasus ini juga mengungkapkan adanya potensi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Sejumlah kalangan mengkritik perlakuan yang tidak adil, di mana oknum aparat terkesan tidak memeriksa dengan seksama fakta-fakta yang ada. Tindakan tersebut menambah keprihatinan masyarakat terhadap maraknya dugaan kriminalisasi di kalangan aparat penegak hukum.

Sejauh ini, pihak Polsek Tamalate belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa Syahruddin Daeng Sitaba. Masyarakat pun mendesak pimpinan kepolisian untuk turun tangan, melakukan evaluasi mendalam terhadap oknum yang diduga terlibat, dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam proses hukum ini.

Kasus ini kembali menjadi peringatan penting bagi kepolisian dalam menjaga transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, guna memastikan tidak ada celah untuk tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra lembaga hukum itu sendiri. (*)

Penulis : Muh Arifin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *