
Penutupan Permanen Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Polemik terkait beroperasinya kembali tempat hiburan malam Studio 21 di Pematangsiantar mencuat setelah sebelumnya sempat disegel oleh pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Masyarakat dan berbagai lembaga sosial kini mempertanyakan sikap penegakan hukum di wilayah tersebut, menyusul kembalinya operasional Studio 21 tanpa adanya kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat hiburan tersebut.
Kasus Peredaran Narkotika di Studio 21
Pada operasi sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi yang diduga beredar di lokasi tersebut. Namun, meski sejumlah pelaku berhasil ditangkap, hingga kini pemilik Studio 21 yang dikenal dengan inisial A (Amut) belum dijerat secara hukum. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai keberpihakan dan ketegasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam praktik peredaran narkotika di tempat tersebut.
Ketidakjelasan Penegakan Hukum Memicu Keresahan
Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa adanya tindakan lanjut terhadap pemiliknya menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi sarana peredaran narkotika. Tindakan pembiaran terhadap pemilik tempat yang terlibat dapat memberikan pesan yang salah tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya terkait hal ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, Henderson mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Studio 21.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka pemiliknya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Henderson, Rabu (19/11/2025).
“Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup Studio 21 secara permanen,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Henderson menilai bahwa pembiaran terhadap pemilik tempat yang terlibat dalam kasus ini dapat merusak citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan
Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik Studio 21 berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 131: Setiap orang yang mengetahui namun tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana. Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu): Pemilik tempat dapat dijerat jika terbukti turut serta atau memberi kesempatan pada peredaran narkotika. Pasal 114, 112, 127: Meskipun ditujukan pada pelaku pengedar/pengguna, pasal-pasal ini bisa menjadi dasar pengembangan kasus terhadap penyedia tempat.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan tanpa diskriminasi.
- Peraturan Daerah/Perizinan Tempat Hiburan. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau kegiatan ilegal di dalamnya, pemerintah daerah berhak untuk menutup tempat hiburan tersebut secara sementara atau permanen.
Publik Menunggu Kejelasan dan Tindakan Tegas
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait alasan kembalinya Studio 21 beroperasi. Masyarakat dan berbagai lembaga sosial pun menunggu sikap tegas dari kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk terkait adanya “kebal hukum” bagi pihak-pihak tertentu.
Jika terbukti melanggar, penutupan permanen Studio 21 bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pematangsiantar, serta menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia.
Dengan fokus pada narasi yang faktual dan analitis, berita ini menyajikan perkembangan terkini seputar Studio 21 di Pematangsiantar, memberikan gambaran jelas mengenai desakan publik untuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi