Kades Padasan Bondowoso Resmi Diberhentikan, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan Penggelapan Mobil

Bondowoso, Obor Rakyat — Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Faldy Arie Jordy, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim adhoc yang dibentuk pemerintah daerah.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat — Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Faldy Arie Jordy, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim adhoc yang dibentuk pemerintah daerah.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan temuan pelanggaran berat, baik secara hukum maupun administrasi.

Camat Pujer, Muttaqin, menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya sudah diterima pihak kecamatan. Pemeriksaan melibatkan berbagai unsur, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten I, Bagian Hukum, hingga Bakesbangpol.

“Sudah sampai di kecamatan,” ujar Muttaqin, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pengusulan pemberhentian Faldy Arie Jordy sebagai Kades. Hasil musyawarah tersebut kemudian diteruskan ke kecamatan dan pemerintah kabupaten sebagai dasar tindak lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan di Tamankrocok, Tidak Temukan Rokok Ilegal

“Alhamdulillah, usulan pemberhentian Kades Padasan sudah diterima,” tambahnya.

Dugaan Korupsi dan Penggelapan Mobil Jadi Faktor Kunci

Diketahui, Faldy Arie Jordy tersandung kasus dugaan korupsi dana desa serta penggelapan mobil. Selama berbulan-bulan ia tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades, dan kabur dari tanggung jawab, sehingga pelayanan pemerintahan di Desa Padasan sempat terhenti.

Faldy akhirnya diringkus aparat Polres Bondowoso dan kini mendekam di rumah tahanan terkait kasus penggelapan mobil, yang turut menjadi dasar kuat pemberhentiannya.

Proses Hukum dan Mekanisme Pemberhentian

Prosedur pemberhentian kepala desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Pelanggaran yang melatarbelakangi pemberhentian Faldy termasuk:

  • Penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa
  • Terlibat kasus pidana hingga berstatus tahanan

Seluruh temuan tersebut menjadi dasar tim adhoc untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian yang kemudian disahkan melalui mekanisme berjenjang dari BPD, Camat, hingga pemerintah kabupaten.

Muttaqin menambahkan bahwa usulan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Padasan dalam waktu dekat akan diajukan.

“Pj tersebut nantinya dari kecamatan,” jelasnya.

Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah*

Salah satu tokoh pemuda Padasan yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Reformasi (Poger), Toyyip, mengapresiasi langkah cepat BPD, Camat Pujer, dan pemerintah kabupaten dalam mengawal kasus tersebut.

“Di titik-titik akhir, pemberhentian Kades Faldy yang diusulkan oleh BPD melalui Camat, kami tim Poger sangat bangga bisa mengawal tuntas kasus dugaan korupsi di Desa Padasan hingga ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” tegas Toyyip. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *