
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dibungkus plastik putih memenuhi hampir seluruh panggung. Setiap bal berisi Rp 1 miliar, membentuk susunan menyerupai tembok bata yang menjulang di depan ruang konferensi pers. Petugas KPK tampak bergantian membawa troli berisi uang dan menyusunnya secara estafet.
Di tengah tumpukan tersebut, KPK menempatkan papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan: Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar. Sesuai agenda, pada pukul 14.00 WIB siang ini, uang hasil pemulihan aset itu akan diserahkan kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Akar Kasus: Investasi Bermasalah Sukuk TSP Food II
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen melakukan investasi Rp 200 miliar untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018 sukuk tersebut dinyatakan gagal bayar sehingga tak lagi layak diperdagangkan.
Memasuki 2019, saat Antonius NS Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen, terjadi sejumlah pertemuan dengan Ekiawan untuk membahas optimalisasi sukuk yang tengah masuk proses PKPU. Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM justru memasukkan SIAISA02 ke dalam bond universe RD InextG2, meski saat itu obligasi tersebut berperingkat Id D (gagal bayar) dan dikategorikan non-investment grade.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, langkah tersebut melanggar ketentuan kontrak investasi kolektif dan kebijakan internal PT Taspen yang seharusnya melakukan hold and average down. Namun, Antonius tetap menempatkan dana investasi hingga Rp 1 triliun melalui PT IIM.
KPK menduga tindakan melawan hukum itu menguntungkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kedua tersangka seperti PT IIM (Rp 78 miliar), PT VSI (Rp 2,2 miliar), PT PS (Rp 102 juta), dan PT SM (Rp 44 juta).

Vonis: 10 Tahun untuk Antonius, 9 Tahun untuk Ekiawan
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Antonius NS Kosasih serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang total nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, baht, poundsterling, yen, dolar Hong Kong, won Korea, serta Rp 2.877.000 dalam bentuk tunai lainnya.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS, subsider 2 tahun penjara.
Dengan penyerahan rampasan Rp 300 miliar ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dan mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan pelat merah. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi