
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding Unit Lalu Lintas tidak menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun. Polres menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun menghadapi kendala dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis (20/12/2025) mengatakan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional. Hal senada juga disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, yang memaparkan kronologi lengkap penanganan perkara bernomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.
Upaya Perdamaian Gagal karena Tidak Ada Kesepakatan
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC, Sabas Rizen Siboro, dengan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikemudikan Panda Sidabukke. Insiden terjadi di Km 14–15 jurusan Siantar–Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.
IPDA Yancen menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah mencoba menempuh jalur perdamaian. Namun, proses itu tidak menemukan titik temu karena perbedaan pendapat mengenai kompensasi.
“Perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Kedua belah pihak sempat berupaya berdamai, namun tidak ada kesepakatan sehingga proses perdamaian tidak bisa dilanjutkan,” tegas IPDA Yancen.
Penyidikan Tetap Berjalan, Pemeriksaan Saksi Diperkuat
Setelah perdamaian gagal, Unit Gakkum melanjutkan penanganan perkara ke proses penyidikan. Hingga kini, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan kronologi kejadian.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tahapan ini sangat penting untuk memperoleh gambaran lengkap dan akurat mengenai peristiwa kecelakaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, tanpa terburu-buru, agar seluruh keterangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bantah Tudingan Tidak Menjalankan Fungsi Kepolisian
Menanggapi tudingan bahwa Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, IPDA Yancen membantah keras.
“Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang. Proses hukum berjalan, dan kami bekerja profesional tanpa memihak,” ujarnya menegaskan.
Polisi Siap Berkomunikasi dengan Keluarga Korban
Polres Simalungun memastikan tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban maupun pihak terkait untuk memberikan informasi perkembangan penyidikan.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan dan update perkara, bahkan siap berkoordinasi dengan Polda Sumut bila diperlukan,” tambah Yancen.
Komitmen Selesaikan Perkara Secara Transparan
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini secara tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami mohon kesabaran semua pihak. Proses hukum membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan lengkap. Kami bekerja profesional dan transparan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang tidak benar dan memahami bahwa proses hukum kasus kecelakaan tetap berjalan sesuai koridor hukum. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi