
Banyuwangi, Obor Rakyat – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali marak di Kabupaten Banyuwangi. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan.
Temuan terbaru muncul di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, di mana aktivitas tambang galian C didapati beroperasi secara terbuka.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (20/11/2025), terlihat satu unit excavator dan beberapa dump truck hilir-mudik mengangkut material yang diduga hasil penambangan ilegal. Mirisnya, papan izin resmi yang seharusnya dipasang di lokasi kegiatan tidak ditemukan.
Sumber lapangan menyebutkan tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial G I. Operasi yang berlangsung terang-terangan ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pemangku wilayah maupun aparat hukum setempat.
Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Maraknya aktivitas tambang ilegal yang seolah dibiarkan menandakan adanya kesenjangan besar dalam penegakan hukum. Padahal regulasi terkait penambangan sudah sangat jelas dan memiliki sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda.
Situasi ini diperparah oleh potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal. Praktik PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko bencana seperti longsor dan kerusakan aliran sungai.
Aturan Tegas: Pasal 158 UU Minerba
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara dan dikenai denda hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, kasus-kasus PETI di Banyuwangi tampaknya tak menyurutkan pelaku untuk tetap beroperasi. Minimnya tindakan tegas membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan celah dan menjalankan aktivitas ilegal secara bebas.
Mendesak: Pemerintah Harus Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas terkait segera turun tangan melakukan:
- penertiban lokasi tambang ilegal,
- penegakan hukum terhadap pelaku, dan
- pengawasan berkelanjutan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Tanpa langkah konkret, tambang ilegal akan terus menjadi ancaman bagi lingkungan, masyarakat, dan integritas penegakan hukum di Banyuwangi. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi