
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Firma Hukum Parade 7 & Co selaku Tim Penasihat Hukum dari Koin Bar dan KTV, Jalan Parapat No. 21 Kota Pematangsiantar, resmi mengeluarkan pernyataan untuk meluruskan berbagai isu miring yang belakangan beredar di media sosial dan pemberitaan online, Jumat (22/11/2025).
Tim hukum yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan, dan Agus Silaban memastikan telah menyiapkan langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak manajemen.
Menurut pihak kuasa hukum, seluruh fakta, data, dan bukti pendukung tengah dikaji sebagai dasar tindakan hukum. Mereka menegaskan bahwa isu-isu yang berkembang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik Koin Bar dan KTV.
Izin Usaha Lengkap Sejak 2021
Koin Bar dan KTV, yang telah beroperasi sejak tahun 2021, memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Manajemen menegaskan kepatuhan mereka melalui berbagai perizinan usaha resmi, di antaranya:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol
Manajer Koin Bar dan KTV, Lidia Tri Putri, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam operasional tempat hiburan tersebut.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” ujar Lidia.
Dukung Pariwisata Siantar dan Danau Toba
Selain memenuhi regulasi, Koin Bar dan KTV juga aktif menjalankan kegiatan sosial, seperti berbagi kepada warga sekitar dan kegiatan menjelang Natal serta Tahun Baru. Manajemen berharap keberadaan mereka dapat berkontribusi bagi perkembangan pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan mendukung ekonomi lokal.
“Kami juga akan selalu mendukung dunia pariwisata dan berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan lapangan kerja di Kota Pematangsiantar,” tambah Lidia.
Imbau Tidak Sebarkan Informasi Spekulatif
Di akhir pernyataannya, pihak pengelola meminta seluruh pihak agar menghormati prinsip negara hukum dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau berpotensi menjadi fitnah. Manajemen menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti merugikan nama baik Koin Bar dan KTV.
Dengan hadirnya klarifikasi resmi ini, manajemen berharap publik mendapatkan informasi yang benar dan dapat melihat komitmen Koin Bar dan KTV dalam menciptakan tempat hiburan yang tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan pariwisata Kota Pematangsiantar. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi