
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penetapan tersangka baru ini makin menegaskan temuan KPK terkait praktik jual beli proyek yang disebut sebagai hal lumrah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD OKU.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik pemberian fee untuk mendapatkan proyek sudah berlangsung secara sistematis.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Pengkondisian Proyek dari Jatah Pokir DPRD
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.
Asep menjelaskan, dalam penyusunan anggaran 2025 Pemkab OKU, jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar, dengan rincian:
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD: masing-masing Rp 5 miliar
- Setiap anggota DPRD: Rp 1 miliar
Karena keterbatasan anggaran, nilai itu turun menjadi Rp 35 miliar, dan anggota DPRD diduga menuntut fee 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut.
Selain itu, pembahasan anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025 justru meningkat drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Sembilan Proyek Dikondisikan Melalui E-Katalog
Untuk memenuhi jatah para anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) diduga mengatur sembilan proyek yang pengadaannya dilakukan melalui e-katalog.
Kasus mencuat saat tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), menagih fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Idul Fitri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penagihan dilakukan karena komitmen fee telah disepakati sejak Januari 2025.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD.
OTT KPK Amankan Rp 2,6 Miliar dan Mobil Fortuner
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
Hingga kini, total 10 tersangka telah ditetapkan dan ditahan.
Daftar Lengkap 10 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta
- Parwanto – Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029
- Robi Vitergo – Anggota DPRD OKU Periode 2024–2029
- Ahmat Thoha – Wiraswasta
- Mendra SB – Wiraswasta
KPK Pastikan Pengusutan Berlanjut
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka saat ini dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan unsur keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK di tingkat pemerintah daerah sepanjang 2025, sekaligus mempertegas komitmen lembaga antirasuah membersihkan praktik korupsi yang telah mengakar. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi