
Publik Desak Pemkab Simalungun Bertindak
Simalungun, Obor Rakyat — Aktivitas tangkahan pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (21/11/2025), lokasi tersebut terlihat beroperasi bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Di lapangan tampak sekitar delapan unit mobil Colt Diesel mengantre menunggu giliran pengisian pasir. Proses pengangkutan dilakukan menggunakan mesin penyedot berkapasitas besar yang terus beroperasi di sepanjang bantaran sungai.
Ketika awak media mengonfirmasi pengawas lapangan bernama Sudar, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengawas operasional.
“Untuk masalah izin-izin, saya tidak tahu. Saya hanya pengawas,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi turut dilakukan kepada pemilik tangkahan yang disebut-sebut adalah Pangulu Nagori Bakisat. Namun, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Agung via pesan WhatsApp, tidak ada respons terkait pertanyaan mengenai legalitas dan izin operasional. Pesan konfirmasi hanya terbaca dengan tanda dua centang biru tanpa jawaban.
Diduga Melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup
Aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 ayat (1) Jo pasal 83 ayat (1) huruf a, menegaskan bahwa penambangan tanpa IUP atau IUPK termasuk tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 41 huruf a, mengatur larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya.
Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal dapat berupa:
- Pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, sesuai pasal yang dilanggar.
- Denda dengan nilai besar, yang juga ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang terkait.
Publik Pertanyakan Sikap Aparat dan Pemkab Simalungun
Investigasi awak media di lokasi mengundang banyak perhatian publik. Warga mempertanyakan alasan kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, khususnya Bupati Anton Achmad Saragih, untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Desakan publik ditujukan kepada:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Pertambangan dan Energi
- Kepolisian Resor Simalungun
Masyarakat berharap pemerintah daerah menutup aktivitas yang tidak memiliki izin tersebut dan menindak pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah deretan persoalan tambang ilegal di Simalungun yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika melibatkan perangkat desa. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi