Syuriah PBNU Minta Ketum Yahya Cholil Staquf Mundur Tiga Hari, Sorotan Mengarah pada Dugaan Pelanggaran Keuangan

Situbondo, Obor Rakyat – Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan risalah penting yang memicu dinamika besar di tubuh organisasi. Dalam risalah tersebut, Syuriah PBNU menilai pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), tata kelola organisasi, serta posisi Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengandung pelanggaran serius. Syuriah PBNU kemudian memutuskan untuk meminta Ketua Umum mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan risalah penting yang memicu dinamika besar di tubuh organisasi.

Situbondo, Obor Rakyat – Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan risalah penting yang memicu dinamika besar di tubuh organisasi. Dalam risalah tersebut, Syuriah PBNU menilai pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), tata kelola organisasi, serta posisi Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengandung pelanggaran serius. Syuriah PBNU kemudian memutuskan untuk meminta Ketua Umum mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Penilaian Syuriah: Dari Narasumber AKN NU hingga Dugaan Pelanggaran Keuangan

Dalam poin pertama risalah, Syuriah PBNU menilai kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Hal itu dinilai melanggar Muqaddimah Qanun Asasi NU yang menjadi pijakan dasar organisasi.

Poin kedua menyebut pelaksanaan AKN NU di tengah kecaman global atas tindakan kekerasan Israel menimbulkan citra buruk bagi NU. Syuriah menilai langkah tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian fungsionaris karena tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Sementara poin ketiga menyoroti aspek paling krusial: indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU. Syuriah menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, yang dinilai dapat mengancam eksistensi badan hukum perkumpulan.

Baca Juga :  224 ASN Eselon III dan IV Pemkab Situbondo Dimutasi, Bupati Rio Tegaskan Evaluasi Kinerja Setiap Tiga Bulan

Keputusan Final: Tiga Hari untuk Mengundurkan Diri

Setelah mempertimbangkan ketiga poin tersebut, Syuriah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam. Musyawarah mereka menghasilkan keputusan tegas: KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam tiga hari. Jika tidak, Syuriah PBNU menyatakan siap memberhentikannya melalui mekanisme organisasi.

Respons Keras dari Warga Nahdliyyin

Keputusan Syuriah PBNU memicu reaksi beragam dari warga NU. Salah satu suara paling keras datang dari HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Haji Lilur), aktivis yang dikenal vokal mengkritisi pengurus.

Menurut Haji Lilur, risalah Syuriah secara jelas menunjukkan dua alasan utama yang menjadi dasar permintaan pengunduran diri Ketua Umum:

  1. Pelibatan narasumber yang dikaitkan dengan Zionisme, yang bertentangan dengan prinsip NU.
  2. Dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai melanggar syara’ dan membahayakan eksistensi NU.

“Kalau sampai disebut membahayakan eksistensi NU, itu bukan hal kecil. Itu masalah besar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada warga NU,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai, Syuriah PBNU memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk memberikan penjelasan rinci terkait temuan pelanggaran keuangan tersebut, termasuk potensi aliran dana yang tidak sah atau penyalahgunaan aset organisasi.

Seruan Transparansi dan Reformasi Organisasi

Haji Lilur menilai bahwa persoalan narasumber asing hanyalah pelengkap jika dugaan pelanggaran keuangan terbukti lebih serius.

“Yang utama adalah dugaan pengelolaan keuangan yang melanggar syara’. Itu yang paling berat dan paling membahayakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan momen ini harus menjadi titik penting dalam membersihkan organisasi.

“NU harus diselamatkan. Jika ada pelanggaran berat, tidak cukup hanya diminta mundur. Harus diproses sesuai mekanisme organisasi dan hukum,” tegasnya.

Menunggu Sikap Resmi PBNU

Hingga berita ini diturunkan, PBNU maupun KH. Yahya Cholil Staquf belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait risalah atau keputusan Syuriah PBNU. Warga NU di berbagai daerah kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama apakah Ketua Umum akan memilih mengundurkan diri atau menjalani proses pemberhentian. (*)

Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *