
Malang, Obor Rakyat — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali menjadi perhatian setelah Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan selama dua hari, Rabu–Kamis, 12–13 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan pelanggaran cukai yang selama ini merugikan negara.
Hari Pertama: Penindakan di Kecamatan Tirtoyudo
Operasi dimulai pada Rabu (12/11) pukul 10.30–12.30 WIB. Tim gabungan menyisir sebuah toko di Dusun Sukodono, Desa Tirtoyudo. Dari lokasi tersebut, ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JA Mild dan JA Bold yang dijual tanpa dilekati pita cukai.
Sebanyak 15 bungkus atau 300 batang rokok ilegal diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Hari Kedua: Temuan Melonjak di Kecamatan Jabung
Keesokan harinya, Kamis (13/11/), operasi dilanjutkan di Kecamatan Jabung dengan dua titik pemeriksaan.
Titik pertama, di sebuah toko wilayah Sidomulyo, petugas menemukan 32 bungkus atau 640 batang SKM dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Titik kedua, di toko lain di wilayah Tebelo, Sidomulyo, jumlah barang ilegal yang ditemukan jauh lebih besar. Petugas menyita 132 bungkus atau 2.620 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM.
Total 3.560 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Dari rangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 3.560 batang rokok ilegal. Apabila beredar bebas, negara diperkirakan dapat mengalami kerugian hingga Rp 2.664.208, dengan nilai barang mencapai sekitar Rp 5.300.680.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
“Hasil ini menegaskan komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara,” tegas Johan dalam keterangan pers, Minggu (23/11/2025).
Bea Cukai Malang memastikan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, terutama di titik-titik yang telah dipetakan sebagai wilayah rawan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Ancaman Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan perundang-undangan di bidang cukai. Sumber internal menyebutkan bahwa operasi lanjutan telah dipersiapkan untuk wilayah lain dengan tingkat kerawanan tinggi.
Pihak yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi