Studio 21 Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Penindakan, DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

Pematangsiantar Obor Rakyat – Sorotan publik kembali tertuju pada Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar. Meski isu terkait dugaan peredaran narkotika telah berulang kali mencuat, lokasi hiburan tersebut disebut masih beroperasi tanpa adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum. Situasi ini semakin memicu pertanyaan masyarakat mengenai ketegasan pihak berwenang.
Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar Obor Rakyat – Sorotan publik kembali tertuju pada Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar. Meski isu terkait dugaan peredaran narkotika telah berulang kali mencuat, lokasi hiburan tersebut disebut masih beroperasi tanpa adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum. Situasi ini semakin memicu pertanyaan masyarakat mengenai ketegasan pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sejumlah pemerhati sosial menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi bermerek “tengkorak” di area Studio 21. Beberapa sumber anonim bahkan menduga pil terlarang tersebut dipasok oleh dua oknum berinisial RS dan A, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat di lapangan.

Warga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan pada jam-jam tertentu, mulai dari keluar-masuknya kendaraan hingga adanya dugaan transaksi di ruangan khusus dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Publik Bertanya: Apakah Aparat Tidak Mengetahui?

Isu dugaan peredaran narkotika di Studio 21 bukan yang pertama muncul ke permukaan. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak terpantau oleh Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, maupun BNN.

Baca Juga :  Pemdes Bunder Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu kepada 405 Warga Tidak Mampu

“Kalau masyarakat saja tahu dan sering melihat aktivitas mencurigakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui? Atau memang sudah ada restu tertentu sehingga mereka dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/11/2025).

Warga lainnya menegaskan bahwa aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama dan makin meresahkan lingkungan sekitar.

DPP KOMPI B Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

Menanggapi ramainya laporan masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melalui ketuanya, Henderson Silalahi, mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung.

“Kami meminta Kapolri segera memerintahkan penindakan terhadap Studio 21 dan para pihak yang diduga terlibat peredaran narkotika di dalamnya. Jangan sampai kesan pembiaran ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Henderson.

Ia menambahkan, informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi itu sudah menjadi konsumsi publik, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap pasif.

DPP KOMPI B menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata.

“Jika aparat tidak mampu menindak, perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka. Evaluasi adalah langkah yang paling layak. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar narkoba,” ujar Henderson.

Menunggu Respons Tegas Aparat

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kapolri, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, dan BNN terkait maraknya isu peredaran narkoba di Studio 21. Dugaan beredarnya ekstasi dengan merek tertentu secara terang-terangan dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan kota.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *