Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Pakal Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Surabaya, Obor Rakyat — Unit Reskrim Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya, bergerak cepat membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah aksi mereka terjadi. Kedua pelaku berinisial MI dan FNH (Alvin) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiarto, S.I.K, didampingi Kasie Humas AKP Rina Shanty, saat memberikan keterangan pers.

Surabaya, Obor Rakyat — Unit Reskrim Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya, bergerak cepat membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah aksi mereka terjadi. Kedua pelaku berinisial MI dan FNH (Alvin) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiarto didampingi Kasie Humas AKP Rina Shanty, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 20.10 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor matic kesayangannya yang terparkir di depan rumah.

Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengidentifikasi terduga pelaku.

“Alhamdulillah, tak berselang lama, unit Reskrim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MI, warga Pabean Cantikan Surabaya. Kemudian kami kembangkan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar 3.560 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Dari pemeriksaan MI, polisi mendapatkan petunjuk adanya pelaku lain yang berperan sebagai joki, yakni FNH. Pelaku ini sempat melarikan diri, namun dalam pemburuan yang berlangsung sekitar satu minggu, polisi berhasil meringkusnya di wilayah Madura pada 20 November 2025.

“Saat diinterogasi, MI mengaku tidak beraksi sendirian. Dari pengembangan, FNH berhasil kami amankan di Madura,” tegas Kapolsek Mulya.

FNH atau Alvin diketahui merupakan warga Bunajih, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Sementara itu, IPTU Edy Kristanto, Kanit Reskrim Polsek Pakal, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus klasik, yakni berkeliling untuk mencari sasaran motor yang terparkir di lokasi sepi dan aman.

“Mereka berkeliling mencari sasaran. TKP berada di Perum Dreaming Land Blok B3 No.10, Babat Jerawat, Pakal,” ungkap IPTU Edy.

Saat penggeledahan tubuh MI, polisi menemukan kunci leter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor.

“Kunci T tersebut diduga kuat sebagai sarana kejahatan dan menjadi barang bukti di persidangan,” tambahnya.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih besar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *