
Simalungun, Obor Rakyat – Kerja cerdas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun membuahkan hasil gemilang. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, penyidik berhasil mengungkap dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari dana BUMNag Unggul Jaya. Ketua BUMNag, Jantuahman Purba, kini resmi ditahan setelah ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/11/2025).
Penyelamatan Dana Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan capaian besar bagi tim penyidik.
“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari setengah miliar rupiah dana rakyat yang digelapkan. Ini uang masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar IPDA Bilson, Rabu (26/11/2025) sore.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Simalungun.
“Audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Ini adalah capaian penting dalam penegakan hukum kami,” tegasnya.
Rincian Kerugian Negara
- Audit mengungkap empat sumber kerugian utama:
- Modal usaha simpan pinjam: Rp 397,6 juta
- Selisih penarikan uang: Rp 65,1 juta
- Modal BSI Link: Rp 39,8 juta
- Modal usaha toko desa: Rp 30,7 juta
“Semua dana ini semestinya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tambah Kasat Reskrim.
Penangkapan Berjalan Profesional dan Transparan
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 19 Agustus 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan audit, penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II.
Tim Tipidkor datang bersama perangkat desa untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan pemberantasan korupsi hingga tingkat lokal. Jantuahman Purba tampak terkejut ketika petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, namun ia kooperatif dan menandatanganinya di hadapan istrinya serta perangkat desa.
Istri tersangka yang menerima salinan surat penangkapan tampak menangis. Namun, petugas menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan untuk menyelamatkan uang rakyat.
Perangkat desa menyambut baik langkah tegas polisi.
“Dana BUMNag adalah harapan kami membangun desa, tapi malah digelapkan. Kami mendukung penuh Polres Simalungun,” ujar salah satu perangkat desa.
Ditahan 20 Hari dan Dijerat Pasal Korupsi
Setelah diperiksa, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun mulai Rabu (26/11/2025) selama 20 hari ke depan. Penyidik menjamin seluruh hak tersangka terpenuhi, termasuk pendampingan hukum dari seorang pengacara.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polres Tegaskan Komitmen Kembalikan Uang Rakyat
AKP Herison Manulang memastikan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami bekerja keras agar uang rakyat dapat dikembalikan. Ini tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Berikut langkah tindak lanjut yang disiapkan penyidik:
- Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
- Penahanan 20 hari
- Segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum
IPDA Bilson juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan korupsi.
“Keberhasilan menyelamatkan Rp 533 juta ini berkat keberanian warga melapor. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama berantas korupsi!” ujarnya.
Harapan Baru bagi Warga Desa
Warga desa menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini.
“Sekarang kami tahu ke mana uang kami hilang. Terima kasih kepada Polres Simalungun,” ucap seorang warga dengan penuh haru.
Keberhasilan Tipidkor Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga tingkat desa, sekaligus memberikan harapan bahwa setiap rupiah uang rakyat dapat diselamatkan dan dikembalikan. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi