
Bondowoso, Obor Rakyat – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, Agung Aries Sungkowo, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Tibumtranmas, Nanang Dwi Hartono, menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses uji laboratorium dan mengandung zat berbahaya yang tidak terukur.
“Rokok ilegal yang lebih berbahaya dari rokok legal dapat menyebabkan dampak negatif yang lebih besar,” ujar Nanang, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok, terutama perokok pemula. Harga rokok ilegal yang lebih murah membuatnya lebih mudah diakses, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan dan ketergantungan sejak usia muda.
Selain itu, Nanang menyoroti bahwa produk rokok ilegal kerap mengabaikan ketentuan pemerintah terkait peringatan kesehatan bergambar. Akibatnya, informasi mengenai bahaya merokok tidak tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.
“Jika peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan negara melalui cukai bisa meningkat. Dana tersebut dapat digunakan untuk program kesehatan promotif dan preventif guna mengatasi dampak buruk akibat rokok,” jelasnya.
Untuk membantu masyarakat mengenali rokok ilegal, Nanang menyebutkan beberapa ciri yang paling umum ditemukan, di antaranya harga yang sangat murah, tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, atau pita cukai palsu.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengonsumsinya.
“Dengan kesadaran masyarakat, kerugian negara dan ancaman kesehatan akibat rokok ilegal dapat diminimalisir,” pungkasnya. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi