
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum pengacara asal Surabaya bernama Andre Gunawan, yang beralamat di Northwest NE 11 No.10 Citraland Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur. Penetapan status tersangka itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya sendiri, Bambang Adi Susanto, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah korban melalui anaknya, Setiadarma, menerima SP2HP terbaru yang menyatakan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Kami mendukung dan mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Andre Gunawan. Selain dikhawatirkan melarikan diri, juga untuk mencegah penghilangan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Setiadarma, Selasa malam (25/11/2025).
Rangkaian Dokumen Penyidikan
Proses hukum terhadap Andre Gunawan mengacu pada sejumlah dokumen resmi, di antaranya:
- LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM, tertanggal 5 Februari 2025.
- SPRIN-GAS/578/V/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 2 Mei 2025.
- SPRIN-SIDIK/92/V/RES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 2 Mei 2025.
- SPRIN-GAS/578.a/IX/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 17 September 2025.
- SPRIN-SIDIK/92.a/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 17 September 2025.
- SPRIN-GAS/578.b/X/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Oktober 2025.
- SPRIN-SIDIK/92.b/X/RES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 20 Oktober 2025.
- SP2HP ke-3 Nomor B/265/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 17 September 2025.
Modus Dugaan Penipuan: Dalih Biaya Penyelesaian Perkara
Kasus ini bermula ketika Setiadarma, selaku pelapor, melaporkan mantan kuasa hukum ayahnya itu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 382 juta. Uang tersebut sebelumnya diserahkan untuk keperluan penyelesaian perkara yang ditangani oleh Andre Gunawan.
Alih-alih menyelesaikan perkara, pihak keluarga menyatakan bahwa uang tersebut justru tidak pernah dipertanggungjawabkan. Setiadarma mengaku telah berusaha meminta pengembalian dana secara baik-baik, namun tidak mendapat itikad baik dari sang pengacara.
“Masalah bukannya selesai, papa saya malah kena tipu. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum, saya membuat laporan polisi. Saya berharap penyidik serius menangani kasus ini agar tidak ada korban lain,” tegasnya.
Selain membuat laporan polisi, Setiadarma juga telah melaporkan Andre Gunawan ke Dewan Etik Advokat untuk diproses secara etik profesi.
Desakan Penahanan dan Proses Lanjut Perkara
Pihak keluarga korban menilai penahanan perlu segera dilakukan mengingat potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kasus ini kini memasuki fase penyidikan lanjutan di Satreskrim Polres Bondowoso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso masih melanjutkan proses pemeriksaan dan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan tersangka. (*)