
Bondowoso, Obor Rakyat – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial Ibrahim (60), warga Desa di Kecamatan Sukosari, yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Menurut informasi yang dihimpun, setiap kali melakukan aksinya tersangka memberikan uang Rp5.000 kepada korban sebagai bujukan agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, memastikan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujar Wawan Triono di Mapolres Bondowoso, Kamis (27/11/2025).
Aksi Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang terjadi di tiga lokasi, yakni:
- Kamar mandi sebuah sekolah
- Ruang kelas
- Area persawahan
Tiga lokasi tersebut dipilih tersangka karena dianggap sepi dan mudah dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, meliputi:
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D
- Subsider Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Atau Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Wawan Triono.
Barang Bukti dan Saksi Sudah Diperiksa
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Kasus ini terus diperdalam karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan dilakukan secara berulang. (*)
Penulis : Redaksi