Inspektorat Bondowoso Temukan 413 Temuan Dana Desa, Kades Diminta Selesaikan Tunggakan Maksimal 11 Desember 2025

Bondowoso, Obor Rakyat – Inspektorat Kabupaten Bondowoso mengungkap adanya 413 temuan terkait penggunaan Dana Desa hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 hingga semester pertama tahun 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama para camat, kepala desa, dan operator desa yang digelar di Aula Kopi Robusta 1, Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025).
Seluruh camat, Kades dan operator desa di Bondowoso saat menyimak pemaparan terkait temuan-temuan temuan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2024 dan semester satu tahun 2025 oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat Bondowoso di Aula Kopi Robusta 1.

Bondowoso, Obor Rakyat – Inspektorat Kabupaten Bondowoso mengungkap adanya 413 temuan terkait penggunaan Dana Desa hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 hingga semester pertama tahun 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama para camat, kepala desa, dan operator desa yang digelar di Aula Kopi Robusta 1, Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025).

Inspektur Inspektorat Bondowoso, Agung Tri Handono, menjelaskan bahwa ratusan temuan itu tersebar di berbagai desa dan mencakup beberapa jenis pelanggaran administrasi maupun keuangan. Di antaranya adalah PPN dan PPh kegiatan dana desa yang belum disetor, kelebihan bayar pekerjaan fisik, serta berbagai temuan lainnya.

Meski demikian, Agung mengaku masih melakukan rekapitulasi sehingga total nilai kerugian belum dapat diumumkan.

Tenggat Penyelesaian 11 Desember 2025

Agung meminta seluruh kepala desa (Kades) segera menuntaskan temuan tersebut maksimal pada 11 Desember 2025. Batas waktu ini ditetapkan karena Inspektorat Bondowoso akan menjalani evaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur, terutama terkait laporan penggunaan dana desa tahun 2024 dan semester pertama 2025.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim 2024 di Bondowoso Naik ke Penyidikan, 10 Saksi Telah Diperiksa

“Semua itu harus dikembalikan. Paling akhir sampai 11 Desember,” tegas Agung.

Ia menambahkan, jika desa tidak menyelesaikan temuan hingga tenggat tersebut, maka akan berdampak pada pencairan Dana Desa tahun 2026. Temuan yang belum diselesaikan juga berpotensi menjadi piutang desa yang wajib dilunasi.

Inspektorat mencatat, sejauh ini desa-desa di Kecamatan Sumberwringin dan Pakem telah menyelesaikan seluruh temuan.

Kejaksaan Tegaskan: Jika Tidak Ditindaklanjuti, Masuk Ranah Hukum

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian temuan dana desa harus mengutamakan mekanisme melalui APIP. Hal ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat mengenai penanganan temuan di desa.

Namun dirinya mengingatkan, apabila desa tidak menindaklanjuti temuan setelah diberikan kesempatan, maka penanganannya akan beralih ke ranah penegakan hukum.

“Ketika diberi kesempatan belum menindaklanjuti, ranahnya bukan lagi di APIP, tapi ke penegakan hukum,” ujarnya.

Dian juga mengimbau seluruh desa segera menyempurnakan laporan pertanggungjawaban menjelang akhir tahun agar ke depan administrasi desa menjadi lebih tertib.

“Harapannya lebih tertib, dan tentunya tidak ada lagi temuan di desa-desa Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *