Petugas Keamanan PTPN IV Tinjowan Dibacok Pencuri Sawit, Polisi Buru Tiga Terduga Pelaku

Asahan, Obor Rakyak – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal PTPN IV Kebun Tinjowan kembali memakan korban. Seorang petugas keamanan PT Jaya Wira Manggala (PT JWM), Crisnawan, mengalami luka serius setelah dikeroyok tiga pria yang diduga kuat tengah melakukan pencurian sawit. Peristiwa sadis ini terjadi di Jalan Mahoni, Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu pagi sekitar pukul 06.40 WIB.
Crisnawan (korban) saat dirawat.

Asahan, Obor Rakyat – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal PTPN IV Kebun Tinjowan kembali memakan korban. Seorang petugas keamanan PT Jaya Wira Manggala (PT JWM), Crisnawan, mengalami luka serius setelah dikeroyok tiga pria yang diduga kuat tengah melakukan pencurian sawit. Peristiwa sadis ini terjadi di Jalan Mahoni, Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu pagi sekitar pukul 06.40 WIB.

Berawal dari Teguran, Berujung Pembacokan

Kejadian bermula saat korban melakukan patroli rutin di blok 13 V Kebun Tinjowan. Ia mendapati tiga pria, Riswanto alias Jidut, Mahar Efendi alias Golap, dan Andika tengah memuat TBS yang diduga hasil curian.

Bukannya menghentikan aksi, ketiga pelaku malah melarikan diri menuju Desa Suka Makmur. Tidak lama kemudian, mereka kembali dan langsung menghadang korban hingga terjadi cekcok hebat.

Dalam situasi tersebut, Riswanto diduga membacok tangan kanan korban, sementara Andika dan Mahar Efendi melempari korban dengan batu dan tanah, menyebabkan luka di kaki serta memar pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Rilis Update 148 Bencana dalam 3 Hari: 34 Tewas, 52 Hilang, 1.168 Warga Mengungsi

Korban Laporkan Kejadian, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Meski terluka, Crisnawan berhasil membuat laporan ke Polres Asahan. Laporan resmi telah diterima, dan kasus kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), polisi menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait keamanan dan ketertiban.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Manajemen PTPN IV Desak Polisi Tangkap Pelaku

Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan, Abdi Hendri Sinaga, melalui Asisten Kepala Tanaman, Sahrul Saragih, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang menimpa petugas keamanan tersebut.

“Kami berharap Polres Asahan segera menangkap para pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Manajemen juga mengimbau masyarakat sekitar untuk berperan aktif melaporkan dugaan pencurian TBS atau aktivitas kriminal lainnya demi menjaga keamanan kebun.

Pencurian Sawit di Asahan Kian Marak, Keamanan Kebun Diperketat

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pencurian TBS di kawasan perkebunan kelapa sawit bukan sekadar tindakan ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa petugas di lapangan.

Polres Asahan memastikan akan segera mengejar dan menangkap para terduga pelaku, sementara petugas keamanan lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan selama bertugas. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *