
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi unjuk rasa menuntut pemakzulan Bupati Simalungun, Anton Ahmad Saragih, pada Rabu (26/11/2025) lalu, berujung ricuh setelah massa aksi dihadang oleh sekelompok orang yang diduga preman. Insiden ini tidak hanya menghambat penyampaian aspirasi publik, tetapi juga menodai simbol negara ketika Bendera Merah Putih dicabut dan dihempaskan ke tanah oleh oknum yang terekam dalam sejumlah video viral di media sosial.
Massa Aksi Dihadang Sebelum Kantor Bupati
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, massa yang terdiri dari elemen masyarakat dan mahasiswa awalnya hendak berunjuk rasa di depan kantor Bupati Simalungun serta kantor DPRD Simalungun. Namun, sebelum mencapai lokasi, mereka tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang mengklaim sedang mengamankan area karena adanya acara syukuran.
Pimpinan aksi, Juni Pardomuan Saragih Geringging, mengungkapkan bahwa alasan tersebut tidak relevan karena lokasi acara berbeda dengan rute aksi.
“Kami hanya ingin melintas menuju DPRD, tetapi tetap dihadang. Saat kendaraan kami melintas di depan kantor Bupati, kami dilempari batu, dipaksa turun, dan alat peraga aksi seperti sound system serta spanduk dirusak. Bahkan Bendera Merah Putih kami dihina. Ini tindakan yang sangat tidak beradab,” ujarnya.
Bendera Merah Putih Dirusak di Depan Aparat
Video yang beredar memperlihatkan seorang oknum mencabut Bendera Merah Putih dari mobil aksi kemudian menghempaskannya ke tanah. Oknum lain tampak melepaskan bendera dari bambu yang menjadi tiangnya. Ironisnya, peristiwa itu terjadi di depan aparat keamanan yang berada di lokasi, namun tidak terlihat adanya tindakan tegas saat kejadian berlangsung.
Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama para aktivis di Simalungun.
Aktivis: “Stop Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Demokrasi!”
Aktivis Simalungun, Susilo Atmaja Purba atau dikenal sebagai Purba Blankon, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta memproses para pelaku.
“Ini bukan sekadar penghadangan, tetapi serangan terhadap kebebasan demokratis dan penghinaan simbol negara. Aktivis menyuarakan aspirasi rakyat, bukan musuh negara. Stop kriminalisasi aktivis dan tuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota aksi yang hadir juga menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan penghadangan yang dianggap tidak menghargai hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul secara damai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden penghadangan maupun dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
Massa aksi menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan demonstrasi hingga tuntutan pemakzulan Bupati Simalungun diproses sesuai mekanisme hukum. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi