Pemerintah Pulang­kan PMI Asal Jember dari Malaysia, Tegaskan Perlindungan Tanpa Pandang Prosedural

Jember, Obor Rakyat – Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dibuktikan melalui pemulangan seorang PMI asal Jember yang dideportasi dari Malaysia setelah diketahui berangkat secara non-prosedural.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) saat memberikan keterangan. (Dok: Diskominfo)

Jember, Obor Rakyat – Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dibuktikan melalui pemulangan seorang PMI asal Jember yang dideportasi dari Malaysia setelah diketahui berangkat secara non-prosedural.

Proses pemulangan difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan dikonsolidasikan dalam pertemuan Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) dengan perwakilan kementerian serta utusan khusus Presiden di Pendopo Wahyawibawagraha.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh PMI, baik yang berangkat resmi maupun non-prosedural, mendapat perlindungan yang sama ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

Selain menyiapkan pemulangan, pemerintah juga mengoordinasikan penjemputan hingga memastikan PMI tiba kembali di rumahnya di Jember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti, menuturkan bahwa seluruh biaya pemulangan ditanggung negara sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap warganya di luar negeri.

Baca Juga :  GWI Jember Ikut Sukseskan Level Up Media 2025, Kupas Tuntas Framing Effect dan Etika Jurnalistik

“Ada bantuan dari pemerintah, dari Bapak Presiden Prabowo lewat Kementerian P2MI. Meskipun PMI ini non-prosedural, seluruh biaya pemulangan tetap ditanggung oleh negara,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Yuliana menjelaskan bahwa terdapat tiga PMI yang dijadwalkan pulang, namun satu di antaranya telah tiba lebih dahulu karena perbedaan proses administrasi. Ia menegaskan, pendampingan pemerintah tidak berhenti pada tahap pemulangan.

“Dari Malaysia hingga tiba di Jember dibiayai pemerintah. Setelah tiba, kami memastikan mereka kembali ke rumahnya dengan pendampingan yang memadai,” tambahnya.

Pemkab Jember Siapkan Calon PMI ke Jepang dan Korea

Selain pemulangan PMI, Pemkab Jember juga terus memperluas peluang kerja luar negeri melalui program penyiapan calon PMI resmi ke Jepang dan Korea Selatan. Melalui skema P-APBD, pemerintah daerah memberikan pelatihan bahasa asing bagi 20 calon PMI yang berasal dari keluarga kategori desil 1 hingga 5.

“Ada 10 calon PMI yang dilatih bahasa Jepang dan 10 lainnya bahasa Korea. Diharapkan mereka dapat bekerja dengan gaji lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Yuliana.

Pelatihan ditargetkan selesai pada 10 Desember, dan kementerian memastikan keberangkatan dilakukan secara resmi setelah peserta menyelesaikan program. Pemkab Jember juga bekerja sama dengan Bank Jatim agar calon PMI dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai pembiayaan keberangkatan.

“Biaya keberangkatan dibantu Bank Jatim melalui KUR agar mereka tidak terjebak utang rentenir,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa gaji PMI di Jepang kini berkisar Rp18–22 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia.

BPJS Ketenagakerjaan: PMI Harus Terlindungi Sejak Pra-penempatan

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi PMI sebagai segmen prioritas negara.

“PMI adalah pahlawan devisa. Mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

Dadang merinci bahwa PMI prosedural memperoleh perlindungan selama enam bulan pra-penempatan, selama masa kontrak di luar negeri, hingga satu bulan setelah kembali ke Indonesia. Premi yang dibayarkan sekitar Rp300 ribu untuk satu kali pemberangkatan. Jika kontrak kerja diperpanjang, premi dapat ditambah.

Pembayaran iuran dapat ditanggung perusahaan penyalur apabila PMI masih berada di bawah naungan penyalur yang sama. Namun jika berpindah majikan atau jalur, pembayaran dapat dilakukan secara mandiri.

Komitmen Negara Lindungi PMI

Dengan adanya pemulangan PMI non-prosedural hingga kesiapan penempatan tenaga kerja ke Jepang dan Korea Selatan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan memperluas kesejahteraan bagi masyarakat. Upaya ini tidak hanya menyentuh aspek keamanan dan keselamatan PMI, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi keluarga mereka di daerah. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *