Pemkab Jember Dapat Apresiasi Utusan Khusus Presiden Atas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran

Jember, Obor Rakyat – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam memperkuat tata kelola pekerja migran mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Republik Indonesia melalui Staf Khusus Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bintang Wahyu Saputra. Apresiasi tersebut disampaikan saat pertemuan bersama jajaran P2MI di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat siang (28/11/2025).
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Dok: Diskominfo)

Jember, Obor Rakyat – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam memperkuat tata kelola pekerja migran mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Republik Indonesia melalui Staf Khusus Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bintang Wahyu Saputra. Apresiasi tersebut disampaikan saat pertemuan bersama jajaran P2MI di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat siang (28/11/2025).

Bintang menilai langkah Pemkab Jember selaras dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan ekstrem, terutama melalui upaya perlindungan pekerja migran dan pencegahan keberangkatan non-prosedural. “Effort dari Bupati Jember sangat luar biasa. Ini yang diharapkan Presiden. Setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi di manapun dia berada,” ujarnya.

Fokus Perlindungan PMI, dari Keberangkatan hingga Kepulangan

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap keselamatan hingga kepulangan pekerja migran merupakan bukti nyata hadirnya negara. Ia mencontohkan penanganan PMI non-prosedural dari Malaysia yang difasilitasi hingga kembali ke rumah masing-masing.

“Ada PMI kita non-prosedural yang dijemput dari Malaysia dan diantar sampai ke rumah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Pak Menteri beserta jajarannya,” kata Gus Fawait.

Baca Juga :  Pemerintah Pulang­kan PMI Asal Jember dari Malaysia, Tegaskan Perlindungan Tanpa Pandang Prosedural

Bupati juga menyebut perhatian pemerintah pusat terhadap kasus PMI asal Jember yang meninggal di Taiwan, termasuk pemberian santunan kepada keluarga. “Komitmen pemerintah pusat ini sangat kami rasakan,” imbuhnya.

Program Resmi Pekerja Migran untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Sebagai langkah konkret menekan angka kemiskinan ekstrem, Pemkab Jember tengah menyiapkan skema penempatan pekerja migran berbasis jalur resmi. Tahun 2025 akan menjadi tahap uji coba dengan rencana pengiriman 20 calon pekerja migran dari keluarga miskin ekstrem ke Jepang atau Korea.

“Tahun ini akan ada uji coba mengirim 20 PMI ke Jepang atau Korea dari keluarga miskin ekstrem, sesuai anjuran Presiden,” jelas Gus Fawait.

Mulai 2026, program ini akan diperluas dengan target minimal 1.000 anak dari keluarga miskin ekstrem untuk dilatih dan ditempatkan melalui jalur prosedural. Pemkab akan memastikan pendampingan sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan, termasuk kepastian gaji dan perlindungan hukum.

“Kalau pakai jalur resmi semuanya jelas, gajinya jelas, sampai kepulangannya juga jelas,” tegasnya.

Peringatan terhadap Keberangkatan Non-Prosedural

Dalam kesempatan yang sama, Bintang Wahyu Saputra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko menjadi PMI non-prosedural. Menurutnya, negara tidak dapat memberikan perlindungan jika data pekerja tidak tercatat secara resmi.

“Harapan kami, warga tidak lagi menjadi PMI non-prosedural. Negara tidak bisa melindungi karena kami tidak tahu datanya,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Presiden tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap penanganan. “Presiden tetap akan melindungi, mau prosedural ataupun non-prosedural, karena ini adalah manusia.”

Sinergi Jember–P2MI untuk Tata Kelola Migrasi Aman

Pertemuan ini memperkuat sinergi Pemkab Jember dan P2MI dalam membangun tata kelola migrasi aman, legal, dan berkelanjutan. Melalui program penempatan resmi yang terukur, pemerintah berharap jalan keluar kemiskinan bagi keluarga miskin ekstrem semakin terbuka, sekaligus memastikan warga Jember dapat bekerja di luar negeri dengan perlindungan maksimal. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *