
Simalungun, Obor Rakyat – Suasana tegang menyelimuti halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Dolok Silau digelar, Selasa (2/12/2025). Sebanyak 15 adegan diperagakan untuk mengungkap secara detail kronologi pembunuhan yang berawal dari pertengkaran di sebuah warung tuak.
Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya. Kegiatan ini dipimpin Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, penyidik, personel operasional, keluarga korban, serta keluarga tersangka.
Rekonstruksi untuk Menguji Keterangan Saksi dan Tersangka
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi memegang peran penting dalam memastikan kesesuaian keterangan antar saksi dan tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian,” ujar Verry Purba.
Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba menuturkan bahwa rekonstruksi memeragakan rangkaian kejadian pembunuhan pada Kamis malam, 13 November 2025 di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Tersangka Dolmansen Sipayung dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kronologi: Dari Kesalahpahaman di Warung Tuak hingga Aksi Penikaman
Kronologi digambarkan melalui 15 adegan, dimulai dari aktivitas santai empat orang—Dolmansen, Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring—di warung tuak sekitar pukul 20.00 WIB.
Situasi memanas ketika giliran bermain biliar milik Edward dilewati oleh Rawalpen pada pukul 22.30 WIB. Perdebatan sengit terjadi dan berujung pada saling tendang. Dolmansen akhirnya pulang setelah dilerai warga.
Namun ketegangan kembali pecah saat Edward mendatangi rumah Dolmansen sekitar 10 menit kemudian. Dalam adegan rekonstruksi, berdasarkan keterangan penyidik, Edward diketahui membawa pisau dan sempat menusuk tangan kiri Dolmansen.
Merasa terancam, Dolmansen masuk ke rumah, mengambil pisau, lalu melakukan serangan balasan.
Serangan Bertubi-tubi: 13 Tusukan yang Mematikan
Adegan ke-9 hingga ke-13 menjadi puncak ketegangan. Dalam adegan itu, Dolmansen memperagakan aksi penikaman sebanyak 13 kali ke tubuh Edward, meliputi:
- Dada kiri: 1 tusukan
- Rusuk: 1 tusukan
- Dada kanan: 2 tusukan
- Dada bagian atas: 4 tusukan
- Leher kanan: 1 tusukan
- Dada kanan bawah: 1 tusukan
- Pinggang belakang: 3 tusukan
Saat menusuk, tersangka disebut mengucapkan kalimat “Biar mati kau.”
Edward ditemukan teman-temannya dalam keadaan berlumuran darah dan dilarikan ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pesan Kepolisian: Kendalikan Emosi, Hindari Tragedi
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini pelajaran penting.
“Masalah kecil yang tidak dikendalikan bisa berujung tragedi. Kami mengajak masyarakat lebih mengedepankan pengendalian diri demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik kini melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung telah ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi