
Medan, Obor Rakyat – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Sumatera Utara tengah diterpa persoalan serius. Dugaan penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan koperasi mencuat setelah sejumlah peserta bimbingan teknis (bimtek) dan para pendamping melaporkan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini terungkap setelah tim media investigasi menerima berbagai laporan dari peserta bimtek yang digelar di Parapat dan Medan oleh sebuah lembaga pelaksana yang disebut bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Peserta Diminta Bayar Rp10 Juta, Fasilitas Minim
Seorang peserta bimtek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa peserta diminta membayar Rp10 juta untuk dua orang, namun pelaksanaannya jauh dari profesional.
“Fasilitas sangat minim, pemateri dari dinas pun tidak hadir,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, sejumlah peserta dari kawasan Nias memprotes keras panitia saat kegiatan di Hotel Mercure Medan karena biaya transportasi yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
“Kami datang pakai uang pribadi, sekitar empat juta per orang. Tapi tak ada kejelasan penggantian transport,” ungkap peserta lainnya.
Pendamping Koperasi Belum Terima Honor Sejak Oktober
Tidak hanya peserta, para pendamping koperasi juga mengaku belum menerima honor maupun biaya transportasi sejak mulai bertugas pada Oktober 2025. Padahal, menurut keterangan salah seorang pendamping, Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait sebelumnya menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk program tersebut.
“Pak Naslindo bilang dana 40 miliar dari pusat dan 45 miliar dana dekonsentrasi dari provinsi sudah digelontorkan. Tapi kami belum terima sepeser pun,” keluhnya.
Grup WhatsApp pendamping bahkan dipenuhi protes dan keluhan karena tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara maupun dinas.
Pengurus KDKMP Diminta Nomor Rekening, Dana Tak Kunjung Cair
Beberapa pengurus KDKMP di daerah juga membenarkan bahwa pihak dinas meminta nomor rekening pribadi mereka dengan alasan untuk pencairan biaya transport. Namun hingga kini, belum ada satu pun peserta maupun pendamping yang menerima haknya.
LSM: Jika Benar, Ini Kesalahan Fatal dan Bertentangan dengan Program Presiden
Menanggapi mencuatnya dugaan penyimpangan ini, Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumatera Utara, S.P. Tambak menyatakan bahwa jika laporan tersebut benar, maka Dinas Koperasi Sumut telah melakukan kesalahan fatal dan bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tegas terhadap segala praktik penyalahgunaan dana negara.
“Kami meminta APH dan instansi terkait menindaklanjuti isu ini. Jika benar terjadi, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
S.P. Tambak juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, namun nomor ponselnya tidak aktif dan pesan WhatsApp hanya centang satu.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik, apalagi Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berulang kali menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyelewengan dana negara.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Dinas
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kepala Dinas Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penyimpangan dana maupun keterlambatan pembayaran hak peserta dan pendamping.
Sementara itu, S.P. Tambak mengaku sedang mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Koperasi Sumut, yang rencananya akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi