Reses DPRD Jember 2025: Budi Wicaksono Serap Aspirasi Warga Gugut Terkait Adminduk dan Pembangunan

Jember, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 bersama Anggota DPRD Jember, Budi Wicaksono, pada Selasa (2/12/2025).
Budi Wicaksono, anggota DPRD Kabupaten Jember saat memberikan sambutan pada acara reses.

Jember, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 bersama Anggota DPRD Jember, Budi Wicaksono, pada Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Acara reses tersebut dihadiri oleh Kadis Disdukcapil Jember Bambang Saputro, Camat Rambipuji Roni Herman Baza, serta Kepala Desa Gugut Pusriyanto. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan sekitar 150 warga hadir untuk menyampaikan aspirasi, terutama terkait perbaikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Aspirasi Masyarakat Didominasi Masalah Adminduk dan Bantuan Sosial

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kesulitan memperoleh bantuan sosial karena status desil mereka tercatat pada kategori 5 ke atas, sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Selain itu, banyak warga yang membutuhkan layanan perbaikan dokumen identitas seperti KTP, KK, dan akta.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Ardi Pujo Prabowo Prioritaskan Pembangunan Jalan Penghubung di Kemuningsari Kidul Jember

Budi Wicaksono menegaskan bahwa reses adalah momentum penting bagi anggota dewan untuk menyerap kebutuhan dan inspirasi masyarakat secara langsung.

“Pendapat dan masukan masyarakat sangat penting untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut

Terkait pembangunan, warga mengapresiasi perbaikan akses jalan yang sudah dilakukan oleh Bupati Jember Gus Fawait. Budi menyampaikan bahwa program ini akan berlanjut hingga tahun depan agar pemerataan pembangunan semakin optimal.

Layanan Adminduk Lebih Dekat, Tidak Harus ke Kabupaten

Budi Wicaksono juga menyampaikan komitmennya untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan mengurus surat apa pun. Cukup di kecamatan saja, tidak harus jauh-jauh ke kabupaten,” jelasnya.

Budi juga membuka ruang bantuan seluas-luasnya bagi seluruh warga, bukan hanya masyarakat Desa Gugut. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat memberikan pemberitahuan setidaknya dua minggu sebelumnya untuk mempersiapkan mobil layanan Adminduk.

Aspirasi Pembangunan Perlu Diusulkan Resmi

Terkait pengajuan pembangunan jalan atau fasilitas lainnya, Budi menegaskan pentingnya usulan resmi dari warga.

“Masyarakat harus membuat surat usulan kepada Bupati. DPRD akan membantu menyampaikan agar bisa diprioritaskan,” tegasnya.

Budi Wicaksono memastikan dirinya akan terus memperjuangkan setiap kepentingan masyarakat melalui koordinasi dengan perangkat daerah (UPD) di bawah Pemerintah Kabupaten Jember. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *