Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Desa Gugut, Disdukcapil Jember Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan Jemput Bola

Jember, Obor Rakyat – Kegiatan Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat.
Kegiatan reses masa sidang ke-III di Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Jember, Obor Rakyat – Kegiatan Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat.

Kehadiran mobil layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember menjadi daya tarik utama, karena langsung memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat keterangan lainnya.

Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, yang turut hadir dalam kegiatan reses tersebut menjelaskan bahwa agenda ini bukan hanya bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau oleh warga desa.

“Reses kali ini sekaligus menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan program pemerintah ke depan. Aspirasi masyarakat Gugut sangat penting sebagai dasar pembenahan layanan,” ujar Bambang Saputro.

Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan Diperluas

Dalam sosialisasinya, Bambang menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember melalui Disdukcapil terus berkomitmen memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Berbagai program telah dijalankan bekerja sama dengan seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan agar proses pelayanan semakin cepat dan efisien.

Baca Juga :  Reses DPRD Jember 2025: Budi Wicaksono Serap Aspirasi Warga Gugut Terkait Adminduk dan Pembangunan

Salah satu informasi penting yang disampaikan adalah terkait renovasi Kantor Dispenduk Jember. Selama masa renovasi yang diperkirakan berlangsung hingga akhir tahun, layanan tatap muka sementara dialihkan ke seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Jember.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispenduk yang sedang direnovasi. Semua layanan sudah dialihkan ke kecamatan masing-masing agar proses tetap berjalan lancar,” tambah Bambang.

Layanan Online Makin Lengkap: Labako, SIP, dan WA Online

Warga kini tidak harus datang langsung, karena Disdukcapil Jember juga menyediakan layanan online berbasis teknologi. Aplikasi Labako menjadi pilihan utama yang memudahkan pengajuan dokumen tanpa antre.

Selain Labako, Disdukcapil juga menyediakan dua platform layanan online lain, yaitu:

  • Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan)
  • Layanan WA Online

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan berkas secara daring sebelum melakukan validasi ke kantor kecamatan, desa, atau kelurahan setempat.

Reses Jadi Sarana Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan

Kegiatan reses ini tidak hanya menghadirkan dialog dengan warga, tetapi juga menjadi wujud pelayanan jemput bola, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan dapat ditangani secara langsung di lokasi.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan jarak maupun antrean panjang. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *