Sekdes Wonokerto Ajukan Pengunduran Diri, Siltap Ditahan Bank Karena Tanggungan Pinjaman

ruang pelayanan di bank jatim.

Bondowoso, Obor Rakyat – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokerto, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, berinisial NHL, resmi mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat desa sejak 3 November 2025. Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu perangkat desa setempat.

Menurut sumber internal desa, alasan NHL mundur karena hampir satu tahun tidak masuk kerja setelah tersandung kasus dugaan pelecehan. Meski kasus tersebut dikabarkan telah diselesaikan melalui mediasi dan NHL telah membuat surat pernyataan, namun sejak itu yang bersangkutan tidak pernah kembali menjalankan tugas.

“Pada saat itu, sudah selesai saat dimediasi. NHL sudah membuat surat pernyataan. Tapi setelah kejadian itu, ia tidak pernah masuk kerja. Bulan kemarin akhirnya mengajukan pengunduran diri,” ujar salah satu perangkat desa, Rabu (3/12/2025).

Meski pengunduran diri telah diajukan, SK pemberhentian NHL belum terbit hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat proses administrasi di tingkat desa masih belum tuntas.

bukti pindah buku dari bank jatim.

Siltap Tertahan di Bank Jatim

Di tengah proses pengunduran dirinya, muncul persoalan lain terkait siltap (penghasilan tetap) yang belum bisa dicairkan. Siltap tersebut ternyata ditahan oleh Bank Jatim karena NHL masih memiliki tanggungan pinjaman.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso Gelar Penanaman Bersama, Perkuat Komitmen Penghijauan di Musim Hujan

Pihak Bank Jatim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan siltap tersebut.

“Betul, karena NHL memiliki tanggungan pinjaman sebesar Rp20 juta,” jelas pihak Bank Jatim.

Penahanan siltap ini disebut menjadi salah satu kendala yang memperumit proses pemberhentian NHL sebagai perangkat desa Wonokerto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Wonokerto maupun Kecamatan Klabang masih menunggu terbitnya SK resmi terkait status NHL. Sementara itu, aktivitas pemerintahan desa tetap berjalan menggunakan pengaturan internal untuk mengisi kekosongan posisi Sekdes. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *