Kejati Sulsel Tetapkan ASN Berinisial SL sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Makassar, Obor Rakyat — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahd saat mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. (Dok : Kejati Sulsel)

Makassar, Obor Rakyat — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, satu tersangka baru berinisial SL (40) resmi ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

SL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejaksaan Negeri Enrekang, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO dan kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  SD 017128 Tanjung Balai Memprihatinkan, LSM ELANG MAS Soroti Keterbukaan Anggaran dan Kondisi Sekolah

Modus Operandi: Uang Pengembalian Kerugian Negara Tidak Disetor Penuh

SL diduga menerima dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan bahwa Rp 840 juta tidak disetorkan. SL hanya menyetor sekitar Rp 1,115 miliar, sehingga menimbulkan selisih signifikan yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan:

  • Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total Kerugian Negara Capai Rp 16,6 Miliar

Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang diduga berupaya menyembunyikan atau memanipulasi proses pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar merupakan prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegas Didik Farkhan.

Daftar Tersangka Bertambah Menjadi Lima Orang

Sebelum SL ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang, masing-masing:

  • S, Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021
  • B, Komisioner periode 2021–2024
  • KL, Komisioner periode 2021–2024
  • HK, Komisioner periode 2021–2024

Keempatnya ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Penambahan tersangka SL menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya. (*)

Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *