
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,25 gram pada Jumat (5/12/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Pemusnahan dilakukan di depan ruangan Sat Resnarkoba dan dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik, Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, Kanit 2 IPDA Indrawan, Kasubsi Penmas IPDA Esron Pasaribu, serta seluruh personel Sat Resnarkoba.
Dalam proses pemusnahan, dua tersangka, FEP alias G (37) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 serta F.S (34), turut dihadirkan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Barang bukti sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran khusus, sesuai dengan SOP pemusnahan narkotika. Tindakan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan wujud komitmen kuat Polres dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram adalah bukti nyata keseriusan kami memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Sah Udur.
Ia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.
“Kerja sama masyarakat sangat diperlukan. Informasi dari warga akan membantu kami memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi