Relawan Bara Nusa Terima Aduan Soal Kualitas MBG di Wonosari Bondowoso, SPPG Dharut Thalabah Diduga Tak Kantongi Sertifikat Wajib

Bondowoso, Obor Rakyat – Edi Junaedi, relawan Prabowo–Gibran yang tergabung dalam organisasi Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa), menerima laporan dari warga terkait dugaan buruknya kualitas Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Edi Junaedi (Bang Juned).

Bondowoso, Obor Rakyat – Edi Junaedi, relawan Prabowo–Gibran yang tergabung dalam organisasi Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa), menerima laporan dari warga terkait dugaan buruknya kualitas Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diterima pada Kamis (4/12/2025).

“Hari Kamis Desember 2025 kemarin, kami mendapat pengaduan,” ujar Edi Junaedi atau yang akrab disapa Bang Juned, Jumat (5/12/2025).

Hasil Investigasi: MBG Berasal dari SPPG Dharut Thalabah

Bang Juned menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa menu MBG di wilayah tersebut dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dharut Thalabah di Kecamatan Wonosari.

Baca Juga :  Puluhan Siswa di Bondowoso Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Makanan Program MBG

“Kami sangat menyayangkan polemik klasik terkait MBG ini. Setelah kami bandingkan dengan MBG di daerah kota, kualitasnya sangat jauh berbeda,” tegasnya.

Diduga Tak Kantongi Sertifikat Standar Keamanan Pangan

Lebih jauh, Bang Juned mengungkapkan indikasi bahwa SPPG Dharut Thalabah belum mengantongi sejumlah sertifikat wajib yang menjadi standar nasional pelayanan gizi. Sertifikat tersebut meliputi:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
  • Sertifikat Halal
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Padahal, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan standar ketat untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk penyelenggara jasa boga atau katering seperti SPPG.

“Ini adalah syarat wajib dan utama bagi jasa boga atau katering, termasuk SPPG, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” ujarnya.

Siap Laporkan ke BGN

Atas temuan tersebut, Bara Nusa berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Bang Juned menilai penting untuk memastikan seluruh penyedia layanan MBG mematuhi regulasi agar kualitas makanan yang didistribusikan tetap terjaga dan aman dikonsumsi.

Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada lembaga penyedia MBG, sehingga program nasional tersebut dapat berjalan optimal dan tidak merugikan masyarakat. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *