Desa Bosar Nauli, Simalungun: Pangulu Tegaskan Pemerintah Desa Tidak Menentukan Penerima Bansos

Simalungun, Obor Rakyat – Masyarakat Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, selama ini kerap berasumsi bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Namun, Pangulu Desa Bosar Nauli, Heppi Nurnatalina Sidauruk, menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Balai Desa Nauli, Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Masyarakat Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, selama ini kerap berasumsi bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Namun, Pangulu Desa Bosar Nauli, Heppi Nurnatalina Sidauruk, menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penentuan penerima bantuan sosial adalah keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan data nasional,” jelas Heppi dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Rabu (10/12/2025).

Menurut Heppi, Kemensos menetapkan penerima bantuan sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). DTKS mencatat informasi kesejahteraan rumah tangga miskin dan rentan miskin, sementara DTSEN merupakan sistem terpadu yang menyatukan berbagai sumber data resmi negara.

“Pemerintah sedang melakukan transisi dari DTKS ke DTSEN, di mana DTSEN menjadi acuan utama dalam penetapan penerima program bantuan sosial terbaru,” tambah Heppi.

Pangulu Desa Bosar Nauli mengimbau masyarakat untuk memahami alur data nasional dan tidak salah persepsi. “Desa tidak memiliki peran dalam menentukan penerima bantuan sosial, namun dapat memberikan klarifikasi jika diperlukan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Gerebek Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Area PTPN IV Balimbingan

Masyarakat dapat memeriksa status data mereka melalui portal resmi Kemensos atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan pemahaman yang tepat, Heppi menekankan bahwa warga Desa Bosar Nauli dapat lebih bijak menyikapi data bantuan sosial sekaligus mendukung pembangunan desa secara transparan dan akuntabel. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *