
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk pengadaan seragam GP Ansor Kabupaten Bondowoso ke tahap penyidikan. Perkembangan ini diumumkan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa hingga saat ini lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Mereka meliputi jajaran pengurus Ansor tingkat ranting hingga unsur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran hibah sekaligus memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Untuk kasus dana hibah Ansor sudah pada tahap penyidikan. Tetapi kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih proses pemeriksaan saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah kerugian negara terlihat nyata,” ujar Dzakiyul Fikri dalam press release, Rabu (10/12/2025).
Belum Ada Tersangka, Menunggu Verifikasi Kerugian Negara
Dzakiyul menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian negara sebagai dasar hukum yang wajib dipenuhi.
“Kita tidak berani mentersangkakan kalau belum real nyata soal kerugian keuangan negara ini. Pemeriksaan masih berjalan,” imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut
Kejari Bondowoso memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan saksi diperkirakan masih akan diperluas untuk memperkuat konstruksi pasal, menggali adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah hasil audit kerugian negara diterima secara resmi oleh penyidik. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi