
Bondowoso, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan dua oknum perangkat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa berinisial FAD dan Bendahara Desa berinisial RM.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta audit kerugian negara.
“Asintel tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Dzakiyul Fikri dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, kerugian timbul akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa selama beberapa tahun. Bahkan sejumlah program desa yang seharusnya dilaksanakan tidak berjalan sama sekali.
Indikasi Kesengajaan dan Penyimpangan Sistematis
Menurut Kajari, pola pelanggaran yang ditemukan bukan sekadar ketidakpahaman aturan, melainkan mengarah pada indikasi kesengajaan.
“Terdapat desa yang tidak paham aturan, itu kita bina. Namun dalam kasus Padasan, pelanggarannya menunjukkan adanya niat jahat. Maka proses hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan:
1. FAD — Mantan Kepala Desa (Kini Ditahan dalam Kasus Lain)
- Telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil.
- Terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana desa tanpa pertanggungjawaban.
- Karena sedang menjalani penahanan di Polres, Kejari tidak melakukan penahanan tambahan untuk FAD.
2. RM — Bendahara Desa
- Diduga memanipulasi data keuangan desa.
- Mencairkan anggaran tanpa SPJ.
- Menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah.
- RM langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah,” ungkap seorang penyidik.
Banyak SPJ Fiktif dan Program Desa Tidak Berjalan
Penyidik menemukan sejumlah SPJ fiktif, termasuk untuk kegiatan:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT),
- Pembangunan infrastruktur,
- Pelayanan masyarakat,
- Kegiatan sosial lainnya.
“Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” jelas Dzakiyul Fikri.
Ia menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. Pemerintah daerah sebelumnya bahkan telah membina lebih dari 100 desa soal tata kelola Dana Desa.
Aset Tracing dan Potensi Tersangka Baru
Setelah penetapan tersangka, Kejari Bondowoso segera melakukan aset tracing untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil penyimpangan.
“Semua aset yang terkait segera kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan,” tegas Kajari.
Penyidik juga membuka peluang penambahan tersangka bergantung pada perkembangan alat bukti. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi