
Simalungun, Obor Rakyat — Aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, kawasan strategis milik PTPN IV Kebun Balimbingan, tepatnya di Blok 23 M Afd I, menjadi sasaran pihak yang diduga melakukan eksploitasi liar. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., langsung memimpin pengecekan lapangan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada pukul 16.30 WIB, Kompol Asmon menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas tambang tanpa izin di wilayah perkebunan negara tersebut.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin di Blok 23 M Afd I PTPN IV Kebun Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa,” ujarnya.
Koordinasi dan Pemeriksaan Lapangan
Sebelum bergerak, tim Polsek Tanah Jawa melakukan koordinasi dengan pihak PTPN IV untuk memastikan validitas informasi. Kompol Asmon bersama tim kemudian turun langsung bersama APK dan Korkam Kebun Balimbingan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal itu berada di kawasan yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan produksi perkebunan. Aktivitas eksploitasi liar dinilai sangat merugikan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada operasional perusahaan.
“Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Selain merusak lahan perkebunan, aktivitas tersebut juga berdampak negatif pada lingkungan,” tegas Kompol Asmon.
Pengumpulan Bukti dan Dokumentasi
Meski cuaca cerah mempermudah proses pengecekan, tim tetap berhati-hati dalam mengumpulkan data dan bukti aktivitas tambang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi lapangan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran.
“Alhamdulillah, kegiatan pengecekan berjalan aman dan lancar. Kami telah melakukan dokumentasi serta mengumpulkan data di lokasi,” jelas Kapolsek yang juga bergelar magister hukum itu.
Komitmen Polri Berantas Tambang Ilegal
Aksi cepat Polsek Tanah Jawa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum, khususnya terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Operasi ini juga sejalan dengan program Polres Simalungun di bawah Polda Sumatera Utara dalam memerangi praktik perusakan lingkungan dan penambangan liar.
Kompol Asmon menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau wilayah-wilayah rawan tambang ilegal. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PTPN IV dan stakeholder terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya.
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Prioritas
Penambangan tanpa izin masih menjadi masalah klasik di beberapa daerah, termasuk Simalungun. Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas ini dapat merusak ekosistem, merugikan perusahaan perkebunan negara, serta membahayakan infrastruktur sekitar.
Untuk itu, Polsek Tanah Jawa berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif. Keterlibatan masyarakat juga dianggap penting untuk mendeteksi praktik ilegal sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari bersama menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan,” imbau Kompol Asmon.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tanah Jawa masih melakukan pendalaman kasus dan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan di lapangan. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi