Satpol PP DKI Jakarta Tindak Rumah Makan dan Tempat Potong Anjing Ilegal di Cililitan

Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025).
Satpol PP DKI Jakarta saat menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan dan pemotongan daging anjing di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, mengungkapkan bahwa saat dilakukan inspeksi, ketiga tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang sah.

“Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan izin usaha yang dimiliki,” ujar Ivand saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu lokasi, yakni Rumah Potong Silitonga, telah beroperasi sejak tahun 1980 tanpa kelengkapan izin resmi. Temuan ini menambah daftar pelanggaran yang menjadi fokus penertiban Satpol PP.

Baca Juga :  Empat Gajah BKSDA Aceh Dikerahkan Bersihkan Material Banjir di Pidie Jaya, Sekaligus Dukung Trauma Healing Anak

Ivand menegaskan pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Ia turut mengingatkan seluruh pemilik rumah makan di kawasan itu untuk menghentikan penjualan daging anjing, yang kerap disebut sebagai daging “B1”.

Imbauan tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang peredaran dan penjualan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota.

“Kami mengimbau kepada para pemilik rumah makan mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1, terkait larangan Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta,” tegas Ivand.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Jakarta. (*)

Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *