
Banyuwangi, Obor Rakyat — Aktivitas penambangan Galian C di kawasan Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, kembali menjadi sorotan tajam. Tambang yang diduga milik warga berinisial H tersebut ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat, Rabu (10/12/2025).
Sejumlah warga mengaku hampir setiap hari melihat kendaraan pengangkut material keluar masuk dari lokasi galian. Aktivitas tersebut bahkan kerap terjadi pada jam-jam yang dinilai tidak lazim bagi operasi tambang resmi.
“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi terkait operasional mereka. Yang kami lihat hanya kendaraan keluar masuk membawa material,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dampak Lingkungan Mulai Terlihat
Selain dugaan soal legalitas, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terasa. Peningkatan debu jalanan, perubahan struktur tanah di sekitar lokasi, hingga kekhawatiran potensi longsor saat musim hujan menjadi perhatian utama masyarakat sekitar.
Aktivitas galian yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat memperparah kondisi tanah dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir di kemudian hari.
Desakan Warga kepada APH
Melihat aktivitas yang dinilai mencurigakan, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, warga meminta agar operasi tambang tersebut segera dihentikan dan diproses sesuai hukum.
“Kami berharap APH segera mengecek izin mereka. Kalau benar tidak sesuai aturan, harus segera ditutup demi keselamatan bersama,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah, dinas pertambangan, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas tambang tersebut.
Regulasi Tegas UU Minerba
Dalam Undang-Undang Minerba, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan UU No. 4 Tahun 2009, penambangan tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Sementara itu, Pasal 161 memberikan sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, menyimpan, atau menjual hasil tambang ilegal.
Aturan ini ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar hukum.
Harapan Warga: Transparansi dan Penindakan Cepat
Masyarakat Benelan Kidul berharap ada aksi cepat, transparansi, dan langkah tegas dari pemerintah maupun APH. Mereka tidak ingin aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut berkembang menjadi ancaman lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan lingkungan tetap terjaga. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi