
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dugaan praktik pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).
Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut praktik pengaturan proyek ini menjadi pintu masuk bagi aliran fee bernilai miliaran rupiah kepada sang bupati.
“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Pengaturan Proyek Diduga Dimulai Tak Lama Setelah Pelantikan
KPK menduga praktik pengondisian proyek telah berlangsung sejak Februari–Maret 2025, hanya beberapa minggu setelah Ardito dilantik sebagai bupati. Ardito disebut memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk memastikan pihak tertentu memenangkan PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Proses ini dilakukan melalui mekanisme e-Katalog dengan skema penunjukan langsung. RHS selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), dan Sekretaris Bapenda, ISW, guna mengamankan pemenangan proyek di lingkungan SKPD.
“Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW,” jelas Mungki.
Fee 15–20 Persen untuk Setiap Proyek
Untuk setiap paket pekerjaan, Ardito disebut meminta fee 15–20 persen dari total nilai proyek. Hal ini berlangsung di tengah postur belanja daerah yang mencapai Rp3,19 triliun pada APBD Lampung Tengah 2025.
Meski anggaran diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik, KPK menemukan adanya penerimaan fee sebesar Rp5,25 miliar selama Februari–November 2025. Dana tersebut diduga disalurkan para penyedia barang dan jasa melalui RHS serta adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
OTT KPK Amankan Lima Orang, Langsung Ditetapkan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Lima orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
Para tersangka tersebut adalah:
- Ardito Wijaya (AW) — Bupati Lampung Tengah
- Riki Hendra Saputra (RHS) — Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RNP) — Ketua PMI Lampung Tengah dan adik bupati
- Anton Wibowo (ANW) — Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) — Direktur PT Elkaka Putra Mandiri
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait PBJ dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
KPK Dalami Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
KPK menegaskan penyidikan akan terus berkembang, termasuk pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi tambahan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema korupsi tersebut. Lembaga antikorupsi berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prinsip penegakan hukum. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi