
Bondowoso, Obor Rakyat — Suasana haru menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Rabu (10/12/2025) ketika tangisan seorang anak dari tersangka kasus korupsi Dana Desa membuat area pemeriksaan menggema.
Anak tersebut merupakan keluarga dari RM, Bendahara Desa Padasan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejari Bondowoso resmi menetapkan dua perangkat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa berinisial FAD dan Bendahara Desa berinisial RM.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp2,2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Bondowoso.
“Hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Kajari dalam konferensi pers.
Menurutnya, kerugian tersebut timbul karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa selama beberapa tahun. Sejumlah program desa yang seharusnya berjalan pun terbengkalai.
Indikasi Kesengajaan dan Pola Penyimpangan
Kajari menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan bukan sekadar ketidaktahuan perangkat desa mengenai aturan pengelolaan Dana Desa, tetapi mengarah pada indikasi kesengajaan.
“Jika desa tidak paham aturan, tentu dibina. Namun kasus Padasan ini menunjukkan adanya niat jahat, sehingga proses hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Rincian Peran Masing-Masing Tersangka
1. FAD — Mantan Kepala Desa
- Sedang menjalani penahanan dalam perkara dugaan penggelapan mobil.
- Terlibat dalam pencairan dan penggunaan Dana Desa tanpa pertanggungjawaban.
- Karena telah ditahan di Polres, Kejari tidak melakukan penahanan tambahan.
2. RM — Bendahara Desa
- Diduga memanipulasi data keuangan dan mencairkan anggaran tanpa SPJ.
- Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah.
- Langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah,” ungkap Kajari.
SPJ Fiktif dan Program Desa Tak Berjalan
Penyidik menemukan sejumlah SPJ fiktif yang seharusnya digunakan untuk:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT),
- Pembangunan infrastruktur,
- Pelayanan masyarakat,
- Kegiatan sosial lainnya.
“Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” jelas Kajari.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 100 desa terkait tata kelola Dana Desa, namun tetap terjadi penyimpangan pada kasus Padasan.
Kejari Lakukan Aset Tracing
Setelah penetapan tersangka, Kejari Bondowoso segera melakukan aset tracing untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil penyimpangan Dana Desa.
“Semua aset yang terkait segera kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi